GENMILENIAL.ID - Polres Subang telah resmi mengubah uji praktek lintasan untuk layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) roda dua atau SIM C.
Ada dua perubahan mendasar pada lintasan ujim SIM C, yaitu pada lintasan zig-zag, lintasan angka delapan dan lebar lintasan yang diperbesar.
"Trek zig-zag sudah tidak ada lagi, yang tadinya ada angka delapan sebelumnya, sekarang kita ubah jadi leter S," kata Kasat Lantas Polres Subang AKP Lucky Martono.
Baca Juga: Gercep! Polisi Subang bantu kakak beradik yang alami lumpuh otak
Selanjutnya, kata AKP Lucky, lebar lintasan juga yang tadinya 1,2 meter sekarang diperluas menjadi 1,6 meter.
Ia juga menyebut bahwa perubahan uji lintasan tersebut bisa menjadi lebih aplikatif untuk mempermudah masyarakat mendapatkan SIM kendaraan bermotor.
"Sehingga betul-betul tanggung jawab dari pengemudi SIM ini, itu yang jauh lebih penting setelah mereka memiliki SIM," ujarnya.
Baca Juga: Makna kemerdekaan bagi bangsa Indonesia yang sudah 78 tahun merdeka
Kasat Lantas Polres Subang juga menjelaskan bahwa perubahan tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut dari keputusan Kakorlantas melalui Surat Keputusan dengan Nomor 105/VIII/2023 tentang pelaksanaan atau penerbitan SIM dengan metode yang baru ini.
"Ini sebagai wujud juga dari perintah Bapak Kapolri agar menerbitkan atau menyelenggarakan penerbitan SIM yang mudah bagi masyarakat," tuturnya.
Artikel Terkait
Janjian melalui Medsos, Polres Subang berhasil amankan para remaja yang hendak tawuran
Sat Reskrim Polres Subang, bekuk tiga pelaku rudapaksa anak SMP di Pamanukan Subang
Semarakan Hari Bhayangkara ke-77, Polres Subang gelar sepeda gembira
Sholat Idul Adha bersama masyarakat, Polres Subang sembelih hewan kurban 11 ekor sapi dan 3 domba
Gerebek warung penjual miras, Polres Subang sita 737 botol miras berbagai merk
Polres Subang bekuk 2 pelaku curat mobil pick up yang beroperasi di Pantura Subang
Cipta kondisi Kamtibmas, Polres Subang gelar patroli skala besar dengan lakukan razia kendaraan