Dengan formula 3,26 persen + (indeks x 5,2 persen), kenaikan minimal berada di angka 8,5 persen.
Jika menggunakan indeks 1,4 seperti di Maluku Utara, kenaikannya bisa mencapai 10,5 persen.
2. Kenaikan 7,77 persen (inflasi 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 5,12 persen)
Berdasarkan data BPS periode Oktober 2024–September 2025, rumus inflasi + (indeks x pertumbuhan ekonomi) menghasilkan angka 7,77 persen.
Baca Juga: Gus Yahya lawan balik isu pemecatan: Klaim tetap sah sebagai Ketum PBNU dan tolak mundur
3. Kenaikan 6,5 persen (mengulang kenaikan UMP 2025)
Opsi ini dipilih jika pemerintah mempertimbangkan kesamaan kondisi makro ekonomi dibanding tahun sebelumnya.
Said menekankan bahwa tuntutan buruh tetap pada kenaikan yang adil sesuai kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak.***
Artikel Terkait
Polres Subang lakukan penyekatan antisipasi demo pelajar dan buruh ke DPR RI
Buramnya nasib tax amnesty, Menkeu Purbaya tolak, serikat buruh ikut kecam
Partai Buruh kritik Program Magang Nasional, sebut hina lulusan sarjana dengan gaji UMP
Diduga jadi penyebab keguguran buruh perempuan, Ketua Forum Buruh Perempuan Subang laporkan supervisor PT Lestari Busana Anggun Mahkota ke polisi
5.000 Buruh geruduk DPR tuntut UU Ketenagakerjaan pro pekerja, polisi turunkan 1.464 personel kawal aksi
Marsinah resmi dianugerahi gelar pahlawan nasional, simbol perjuangan buruh di era orde baru
Subang daftarkan 26 ribu pekerja nonformal ke BPJS: Buruh tani hingga ojek kini punya jaminan sosial