Gus Yahya lawan balik isu pemecatan: Klaim tetap sah sebagai Ketum PBNU dan tolak mundur

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 26 November 2025 | 21:13 WIB
Menyoroti pernyataan Ketum PBNU, Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya usai dirinya didesak mundur dari jabatannya (Instagram.com/@yahyacholilstaquf)
Menyoroti pernyataan Ketum PBNU, Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya usai dirinya didesak mundur dari jabatannya (Instagram.com/@yahyacholilstaquf)

GENMILENIAL.ID — Kisruh soal kursi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) semakin memanas setelah muncul desakan agar Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mundur dari jabatannya.

Kondisi makin riuh ketika terbit surat edaran PBNU bertanggal 25 November 2025 yang menyatakan dirinya diberhentikan per 26 November 2025.

Namun, Gus Yahya menegaskan bahwa ia tidak akan mundur dan menyebut surat tersebut tidak sah serta tidak memiliki dasar hukum.

Baca Juga: Ega Anjani: Dongeng adalah pondasi golden age anak Subang, bukan sekadar hiburan

“Secara de jure jelas saya masih tetap Ketua Umum yang sah. Menurut hukum jelas, itu tidak terbantahkan,” tegas Gus Yahya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 26 November 2025.

“Secara de facto pun saya masih efektif sebagai Ketua Umum," sambungnya.

Gus Yahya tolak mundur dan sebut mandatnya tak bisa diganggu gugat

Gus Yahya menegaskan bahwa mandat yang ia terima melalui Muktamar NU 2020 di Lampung tidak bisa dicabut melalui mekanisme selain muktamar.

“Saya sebagai mandataris, tidak mungkin bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar,” ujarnya.

Baca Juga: PT Dahana resmi luncurkan E-Manrisk untuk perkuat digitalisasi manajemen risiko

Ia juga memastikan bahwa seluruh kegiatan organisasi, termasuk rapat wilayah dan pelatihan kader, masih berada dalam komandonya.

Rapat Syuriyah dinilai tak punya wewenang pecat Ketum PBNU

Menanggapi dasar penerbitan surat pemberhentian itu, Gus Yahya menyebut rapat harian Syuriyah tidak memiliki otoritas memecat pucuk pimpinan PBNU.

“Rapat harian Syuriyah itu tidak bisa memberhentikan siapapun. Tidak ada wewenangnya,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X