Buramnya nasib tax amnesty, Menkeu Purbaya tolak, serikat buruh ikut kecam

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Senin, 29 September 2025 | 05:17 WIB
Menkeu RI, Purbaya Yudhi Sadewa menolak kelanjutan rencana kebijakan tax amnesty jilid III (Dok. Kemenkeu)
Menkeu RI, Purbaya Yudhi Sadewa menolak kelanjutan rencana kebijakan tax amnesty jilid III (Dok. Kemenkeu)

GENMILENIAL.ID – Wacana pengampunan pajak atau tax amnesty kembali memicu perdebatan setelah RUU Tax Amnesty masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penolakannya terhadap kebijakan tersebut.

Ia menilai pemberian pengampunan pajak berulang kali justru merusak kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga: Telisik persoalan 2 desa di Bogor yang terancam dilelang, Mendes minta pemerintah dan DPR bertindak

“Kalau amnesty berkali-kali gimana jadi kredibilitas amnesty? Itu memberi sinyal ke pembayar pajak bahwa boleh melanggar, toh nanti ada amnesty lagi,” kata Purbaya di Jakarta, Senin, 22 September 2025.

Pandangan Purbaya mendapat dukungan dari kalangan pekerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan tax amnesty adalah bentuk ketidakadilan.

“Masa orang ngemplang pajak diampuni, kami buruh pajaknya tetap dibebani. Kami juga menolak tax amnesty,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 24 September 2025.

Baca Juga: Kosongnya stok BBM di SPBU swasta, pengamat soroti perubahan pola masyarakat hingga solusi kolaborasi dengan Pertamina

Serikat buruh mendorong pemerintah meningkatkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta agar daya beli masyarakat naik, konsumsi meningkat, dan ekonomi tumbuh.

Sementara itu, wacana tax amnesty jilid III masih menggantung di DPR. Meski masuk daftar panjang Prolegnas 2025–2029, penolakan dari Menkeu Purbaya dan kalangan buruh membuat jalan menuju pengesahan dinilai terjal.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X