Koalisi Sipil ancam gugat ke MK hingga lapor PBB: Kritik keras soal pemberlakuan KUHAP baru Januari 2026

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Minggu, 23 November 2025 | 12:50 WIB
Menyoroti pernyataan sikap Koalisi Sipil yang akan menggugat ke MK jika KUHAP Baru diberlakukan (YouTube.com/Yayasan LBH Indonesia)
Menyoroti pernyataan sikap Koalisi Sipil yang akan menggugat ke MK jika KUHAP Baru diberlakukan (YouTube.com/Yayasan LBH Indonesia)

Baca Juga: Dicekal karena kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo singgung pihak yang khawatir soal ijazah SMA Gibran

Ia menilai beberapa pasal membuka peluang tindakan aparat tanpa surat perintah dan memberikan kewenangan untuk membekukan rekening bank maupun aset digital seseorang dalam tahap penyelidikan.

Dinilai hambat reformasi kepolisian

Isnur menambahkan bahwa KUHAP baru justru menutup kesempatan bagi reformasi institusional di tubuh Polri.

“KUHAP ini menutup pintu dan ruang yang luas untuk reformasi kepolisian,” ungkapnya.

Menurutnya, pengesahan KUHAP yang dipercepat justru mengganggu agenda perbaikan Polri yang seharusnya menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo.

Baca Juga: Indonesia jadi tuan rumah FIFA Series 2026, FIFA puji kemajuan sepak bola nasional

“Ini bentuk sabotase terhadap upaya reformasi kepolisian,” tegas Isnur.

Ia juga menyoroti menyempitnya mekanisme kontrol publik. Dalam KUHAP baru, pengawasan proses penyidikan hanya dilakukan secara internal, sehingga rawan konflik kepentingan.

“Di KUHAP ini, hanya lapor ke atasan. Ya, jeruk makan jeruk,” tutupnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X