Jusuf Kalla ungkap modus mafia tanah: Rekayasa hukum hingga pemalsuan dokumen di Makassar

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Selasa, 11 November 2025 | 16:31 WIB
Mantan wakil Presiden RI, Jusuf Kalla ungkap modus mafia tanah yang membuat lahannya jadi sengketa (Tangkapan layar Instagram Jusuf Kalla)
Mantan wakil Presiden RI, Jusuf Kalla ungkap modus mafia tanah yang membuat lahannya jadi sengketa (Tangkapan layar Instagram Jusuf Kalla)

GENMILENIAL.ID – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), angkat bicara soal sengketa lahan miliknya seluas 16,4 hektare di Makassar, Sulawesi Selatan, yang diduga melibatkan praktik mafia tanah.

JK menegaskan persoalan ini bukan hanya tentang dirinya, tetapi merupakan masalah sistemik yang harus dilawan bersama.

“Mafia ini harus diberantas, jadi harus dilawan! Kalau dibiarin akan begini akibatnya,” tegas JK, Senin 10 November 2025. 

Ia menjelaskan sengketa ini bermula dari upaya pengambilalihan yang dilakukan oleh jaringan mafia tanah.

Baca Juga: IFG peringati Hari Pahlawan 2025, tanamkan nilai kepahlawanan dalam transformasi perusahaan

JK memiliki bukti legalitas lengkap, tanah dibeli langsung dari ahli waris Raja Gowa sekitar 35 tahun lalu.

Modus lama: Rekayasa hukum dan pemalsuan dokumen

JK menyoroti bahwa praktik mafia tanah sering melibatkan rekayasa hukum, pemalsuan dokumen, hingga pemalsuan identitas.

“Bukan hanya di Makassar, banyak terjadi di tempat lain. Itu semua kriminal. Dibuat dengan cara rekayasa hukum, memalsukan dokumen, memalsukan orang. Itu praktik lama, dan kita harus lawan bersama-sama,” ujarnya.

Ia menambahkan kasus seperti ini bisa menimpa siapa saja, termasuk masyarakat kecil yang lemah secara hukum.

Baca Juga: ICW: KPK bangkit lagi, penindakan korupsi era Prabowo kini lebih gencar

Menurut JK, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum menjadi faktor mafia tanah masih bisa beroperasi bebas.

Masalah nasional yang harus ditangani serius

JK menekankan mafia tanah adalah kejahatan serius yang harus diberantas secara sistemik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X