KPK ungkap modus korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid: Ada 'jatah preman' di Dinas PUPR

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Selasa, 11 November 2025 | 00:52 WIB
KPK ungkap modus korupsi yang diduga dilakukan oleh Gubernur Riau Abdul Wahid (Dok. KPK)
KPK ungkap modus korupsi yang diduga dilakukan oleh Gubernur Riau Abdul Wahid (Dok. KPK)

GENMILENIAL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Dalam konferensi pers, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap adanya praktik pemotongan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang sebagian diduga mengalir ke kepala daerah dengan istilah “jatah preman”.

“Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam ‘jatah preman’ sekian persen untuk kepala daerah,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa, 4 November 2025.

Baca Juga: Mahfud MD sebut Sri Mulyani terlalu protektif terhadap anak buah di kasus korupsi pajak dan bea cukai

Abdul Wahid resmi jadi tersangka

Budi menjelaskan, hasil gelar perkara di tingkat pimpinan menyimpulkan bahwa Abdul Wahid bersama sejumlah pejabat Pemprov Riau telah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami sudah melakukan ekspos di level pimpinan dan telah ditetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka dalam perkara ini,” ungkapnya.

Penetapan tersebut dilakukan setelah tim penyidik KPK mengamankan sembilan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau, termasuk Gubernur Riau, Kepala Dinas PUPR, Sekretaris Dinas, lima Kepala UPT, dan dua pihak swasta.

Barang bukti Rp1,6 miliar dari tiga mata uang

Dalam OTT tersebut, tim penyidik juga menyita barang bukti uang tunai sekitar Rp1,6 miliar dalam tiga jenis mata uang berbeda: rupiah, dolar Amerika Serikat, dan poundsterling.

Baca Juga: Mahfud MD sebut ada 'kekuatan besar' di balik gagalnya Kejagung tangkap Silfester Matutina

“Tim juga mengamankan barang bukti berupa uang rupiah, dolar Amerika, dan poundsterling dengan total sekitar Rp1,6 miliar,” kata Budi.

Uang itu diduga merupakan hasil transaksi suap atau setoran proyek yang dikelola Dinas PUPR Riau.

KPK duga pola korupsi terstruktur

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X