KPK tetapkan Gubernur Riau tersangka suap proyek infrastruktur, barang bukti Rp1,6 miliar dari 3 mata uang

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 6 November 2025 | 13:46 WIB
KPK resmi menetapkan Gubenur Riau, Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi infrastruktur (Dok. KPK)
KPK resmi menetapkan Gubenur Riau, Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi infrastruktur (Dok. KPK)

GENMILENIAL.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Penetapan tersebut diumumkan usai KPK melakukan ekspose di tingkat pimpinan pada Selasa, 4 November 2025.

“Kami tadi sudah melakukan ekspos di level pimpinan dan sudah ditetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka dalam perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

Baca Juga: Akademisi NTU beberkan fakta pembiayaan IKN: Rp122 triliun dari APBN sudah terserap habis

9 Pejabat dan pihak swasta diamankan

KPK mengungkap bahwa dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, total sembilan orang diamankan, termasuk Gubernur Abdul Wahid.

Dari jumlah itu, sejumlah pejabat penting di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) juga ikut terjerat.

“KPK mengamankan sembilan orang, yaitu gubernur, Kepala Dinas PUPR, Sekretaris Dinas PUPR, lima Kepala UPT, dan dua pihak swasta,” ungkap Budi.

Penangkapan pejabat struktural di Dinas PUPR itu diduga menunjukkan adanya praktik korupsi yang terencana dan sistematis di lingkungan pemerintah daerah.

Baca Juga: Prabowo tunjuk Cak Imin tangani pekerja informal: Negara harus kurangi beban biaya hidup dan dorong naik kelas

Barang bukti uang Rp1,6 miliar dari 3 mata uang

Dari hasil OTT, penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam tiga jenis mata uang, yaitu rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan poundsterling (GBP).

“Tim juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika, dan poundsterling, yang total kalau dirupiahkan sekitar Rp1,6 miliar,” jelas Budi.

KPK menduga uang tersebut merupakan hasil transaksi suap yang dilakukan secara bertahap, bukan hanya sekali.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X