Mahfud MD sebut ada 'kekuatan besar' di balik gagalnya Kejagung tangkap Silfester Matutina

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Selasa, 11 November 2025 | 00:25 WIB
Mahfud MD kritik Kejaksaan Agung yang belum juga menangkak Silfester Matutina dalam kasus pencemaran nama baik (YouTube/Mahfud MD Official)
Mahfud MD kritik Kejaksaan Agung yang belum juga menangkak Silfester Matutina dalam kasus pencemaran nama baik (YouTube/Mahfud MD Official)

 

 

 

GENMILENIAL.ID – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melontarkan kritik keras terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang hingga kini belum mengeksekusi Silfester Matutina, buronan kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Melalui kanal YouTube pribadinya pada Selasa 4 November 2025, Mahfud menilai lambannya eksekusi vonis tersebut janggal dan mengindikasikan adanya kekuatan besar yang melindungi Silfester.

“Masa nangkap Silfester nggak bisa, kecuali ada sesuatu yang besar di balik Kejaksaan Agung. Mungkin ada kekuatan besar di punggungnya,” ujar Mahfud.

Baca Juga: Kadis Pendidikan Subang Heri Sopandi bantah tuduhan terima setoran dari mantan Kadinkes: Berita itu hoaks

Kritik terbuka untuk Kejaksaan Agung

Mahfud menegaskan bahwa Kejaksaan Agung seharusnya tidak kesulitan mengeksekusi Silfester.

Ia menilai institusi itu punya sumber daya besar dan pengalaman menangani kasus-kasus berat bernilai triliunan rupiah.

“Kejaksaan Agung hebat lho, nanganin kasus Pertamina, Surya Darmadi yang nilainya triliunan. Masa cuma nangkap Silfester enggak bisa?” katanya.

Mahfud juga mengingatkan Kejaksaan memiliki tim khusus Tabur (Tangkap Buronan) yang seharusnya bisa digerakkan dengan cepat.

Baca Juga: Hidupkan nilai juang, PT Dahana salurkan bantuan untuk veteran Cibogo di Hari Pahlawan

“Kejaksaan itu punya tim Tabur. Mestinya bisa langsung diperintahkan tanpa nunggu-nunggu lagi,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X