Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Abdul Wahid, kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan pemerasan proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun anggaran 2025 di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Baca Juga: KPK bongkar modus pemerasan Gubernur Riau: Uang setoran diduga untuk plesiran ke tiga negara
Lembaga antirasuah menduga Abdul Wahid meminta jatah uang dari proyek-proyek infrastruktur yang bersumber dari anggaran daerah melalui pejabat di Dinas PUPR, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP).
Padahal, Abdul baru menjabat sebagai Gubernur Riau sejak Februari 2025.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 3 November 2025, KPK menyita uang tunai dari tiga mata uang berbeda, rupiah, dolar AS, dan poundsterling, dengan nilai total sekitar Rp1,6 miliar.
Riau jadi provinsi dengan kasus korupsi kepala daerah terbanyak
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah di Provinsi Riau yang terjerat kasus korupsi.
Tercatat, KPK telah empat kali menangani kasus korupsi di wilayah tersebut dalam dua dekade terakhir.
Dengan status hukum Abdul Wahid yang kini sudah menjadi tersangka, peluangnya untuk segera dinonaktifkan semakin besar sesuai mekanisme yang disampaikan Mendagri Tito Karnavian.***
Artikel Terkait
Pj Gubernur Riau bangga dan dukung penuh perayaan HPN 2025 di Riau
Sapi kurban Presiden Prabowo seberat 900 kg, dipelihara polisi peternak di Riau
OTT KPK di Riau: 10 Orang diamankan termasuk penyelenggara negara, dugaan korupsi di Dinas PUPR
OTT Gubernur Riau, Puan Maharani minta pejabat daerah introspeksi: Jangan lagi terulang
KPK tetapkan Gubernur Riau tersangka suap proyek infrastruktur, barang bukti Rp1,6 miliar dari 3 mata uang
KPK pastikan penyelidikan kasus Whoosh tetap berlanjut meski Prabowo janji tanggung jawab penuh
KPK bongkar modus pemerasan Gubernur Riau: Uang setoran diduga untuk plesiran ke tiga negara