Mendagri Tito pastikan Gubernur Riau Abdul Wahid bakal dinonaktifkan jika ditahan KPK

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 6 November 2025 | 20:02 WIB
Mendagri Tito Karnavian pastikan status Gubernur Riau Abdul Wahid akan dinonaktifkan hingga perkaranya inkrah (Instagram/titokarnavian)
Mendagri Tito Karnavian pastikan status Gubernur Riau Abdul Wahid akan dinonaktifkan hingga perkaranya inkrah (Instagram/titokarnavian)

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Abdul Wahid, kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan pemerasan proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun anggaran 2025 di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Baca Juga: KPK bongkar modus pemerasan Gubernur Riau: Uang setoran diduga untuk plesiran ke tiga negara

Lembaga antirasuah menduga Abdul Wahid meminta jatah uang dari proyek-proyek infrastruktur yang bersumber dari anggaran daerah melalui pejabat di Dinas PUPR, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP).

Padahal, Abdul baru menjabat sebagai Gubernur Riau sejak Februari 2025.

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 3 November 2025, KPK menyita uang tunai dari tiga mata uang berbeda, rupiah, dolar AS, dan poundsterling, dengan nilai total sekitar Rp1,6 miliar.

Baca Juga: Ekonomi RI tumbuh 5,04 persen di kuartal III 2025, Menkeu Purbaya: Bukti efektivitas kebijakan fiskal pemerintah

Riau jadi provinsi dengan kasus korupsi kepala daerah terbanyak

Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah di Provinsi Riau yang terjerat kasus korupsi.
Tercatat, KPK telah empat kali menangani kasus korupsi di wilayah tersebut dalam dua dekade terakhir.

Dengan status hukum Abdul Wahid yang kini sudah menjadi tersangka, peluangnya untuk segera dinonaktifkan semakin besar sesuai mekanisme yang disampaikan Mendagri Tito Karnavian.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X