Menkeu Purbaya tegaskan hanya akui data BI, soroti dana Pemda di giro bisa diperiksa BPK

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 17:53 WIB
Menkeu Purbaya sebut dana pemda yang disimpan dalam bentuk giro bisa diperiksa BPK (Instagram/purbayayudhi_official)
Menkeu Purbaya sebut dana pemda yang disimpan dalam bentuk giro bisa diperiksa BPK (Instagram/purbayayudhi_official)

Purbaya menambahkan, penempatan dana dalam giro justru bisa menimbulkan pertanyaan dari lembaga audit negara.

Baca Juga: KDM sidak ke pabrik Aqua di Subang, temukan sumber air dari sumur bor kedalaman 132 meter

“Pasti nanti akan diperiksa BPK itu,” tegasnya.

Beda data BI dan Kemendagri

Sebelumnya, perbedaan data mencuat antara Bank Indonesia dan Kemendagri terkait total dana simpanan Pemda.

Data BI per 30 September 2025 mencatat total dana simpanan pemerintah daerah di bank mencapai Rp233,97 triliun, sedangkan versi Kemendagri lebih kecil, yakni Rp215 triliun.

Perbedaan data itu memicu polemik di kalangan kepala daerah dan publik terkait transparansi pengelolaan keuangan daerah.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X