GENMILENIAL.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk memperketat penyerapan anggaran kementerian/lembaga (K/L) di sisa tahun 2025.
Ia bahkan menyiapkan langkah safari anggaran dengan menyisir langsung K/L yang dinilai lamban menyerap belanja.
Purbaya menyebut, pemerintah akan menunggu hingga akhir Oktober untuk menghitung serapan anggaran.
Jika ada dana yang tak terserap, maka akan dialihkan, termasuk untuk memperkuat program bantuan sosial (bansos).
“Kalau di akhir Oktober kita bisa hitung dan penyerapan hanya sekian, ya kita ambil untuk disebar ke tempat lain atau mengurangi defisit dan utang. Tidak ada uang nganggur di kementerian sampai akhir tahun,” kata Purbaya di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat 19 September 2025.
Tambahan bansos minyak goreng
Sikap tegas itu juga terlihat saat Purbaya menyatakan sanggup memenuhi usulan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI untuk menambah minyak goreng 2 liter dalam paket bansos pangan beras 10 kg.
Menurutnya, ruang fiskal masih memungkinkan karena penyerapan belanja K/L belum optimal.
Baca Juga: Leony bedah LKPD Tangsel 2024, anggaran suvenir Rp20 miliar disorot publik
Dapat restu Prabowo dan istana
Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto.
Purbaya menyebut, Prabowo secara langsung menyetujui strategi penarikan anggaran yang tidak terserap.
“Dia (Prabowo) bilang, ‘Saya oke, boleh, bagus,’” ujar Purbaya.
Artikel Terkait
Luhut yakin Purbaya mampu wujudkan target ekonomi Prabowo: Orang baik dan berpengalaman
Menkeu Purbaya: Aturan fiskal bakal dilonggarkan untuk percepat ekonomi nasional
DPR kritisi target ekonomi 7 persen Menkeu Purbaya: PHK masih tinggi, daya beli lemah
Menkeu Purbaya soroti Rp425 triliun mengendap di BI, sebut biang susahnya cari kerja di RI
MBG jadi program prioritas tapi serapan minim, Menkeu Purbaya desak BGN rutin lapor ke publik
Menkeu Purbaya janji ekonomi RI pulih akhir 2025, publik menanti bukti
Beda gaya Purbaya Yudhi dan Sri Mulyani, pengamat ekonomi soroti rezim bapak vs ibu dalam kelola dana pemerintah