Transaksi judi online anjlok 70 persen, PPATK bongkar 30 juta rekening dormant dan temuan dana bansos nyasar

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Senin, 4 Agustus 2025 | 19:07 WIB
Ilustrasi - PPATK melaporkan penurunan drastis transaksi judi online hingga lebih dari 70 persen pada periode April-Juni 2025 (Unsplash/Nick Pampoukidis)
Ilustrasi - PPATK melaporkan penurunan drastis transaksi judi online hingga lebih dari 70 persen pada periode April-Juni 2025 (Unsplash/Nick Pampoukidis)

GENMILENIAL.ID – Langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir ribuan rekening terindikasi judi online (judol) terbukti efektif.

Dalam laporan terbarunya, PPATK menyebut bahwa total transaksi deposit judol anjlok hingga lebih dari 70 persen hanya dalam waktu tiga bulan.

“Setelah PPATK memblokir rekening terindikasi judol, total deposit selama April–Juni turun dari Rp5 triliun lebih menjadi hanya Rp1 triliun lebih,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana melalui Instagram resmi, Sabtu, 2 Agustus 2025.

Baca Juga: KDM soroti biaya study tour: Ada orang tua sampai pinjam ke rentenir demi anak ikut piknik

Penurunan tajam ini disebut Ivan sebagai bukti nyata bahwa pemblokiran berdampak signifikan dalam menekan perputaran dana ilegal.

Proteksi, bukan penyitaan

Ivan menekankan bahwa pemblokiran rekening, termasuk rekening dormant (tidak aktif), merupakan bentuk perlindungan, bukan penyitaan.

Banyak dari rekening ini terindikasi disalahgunakan untuk kejahatan finansial seperti jual beli rekening, peretasan, hingga tindak pidana pencucian uang.

“Dana ini tidak dirampas. Ini justru sedang dijaga dan dilindungi dari potensi tindak pidana,” ujarnya, Rabu, 30 Juli 2025.

Baca Juga: PPP Subang gelar LKKD di pesantren, targetkan kader jadi penggerak dan rebut 5 kursi di 2029

PPATK mencatat ada lebih dari 140 ribu rekening tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan total dana mencapai Rp428,61 miliar.

30 Juta rekening dormant dibuka blokirnya

Sejak Mei 2025, PPATK telah mengaktifkan kembali lebih dari 30 juta rekening dormant setelah proses verifikasi.

Menurut Ivan, nasabah tetap bisa mengklaim haknya. Proses aktivasi juga mudah, cukup menghubungi bank atau PPATK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X