GENMILENIAL.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa langkah pemblokiran terhadap rekening dormant atau tidak aktif dilakukan demi melindungi hak dan kepentingan nasabah.
Koordinator Kelompok Substansi PPATK, M. Natsir Kongah, menyebut rekening dormant rentan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, mulai dari transaksi narkotika, korupsi, jual beli rekening, peretasan, hingga penampungan dana hasil kejahatan melalui nominee.
“Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain, dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah),” ujar Natsir dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.
Baca Juga: Bukan Evan DC, ini sosok tamu spesial versi Ria Ricis di ultah mewah Moana
Ia menjelaskan bahwa pemblokiran ini bertujuan untuk mendorong verifikasi ulang oleh bank dan pemilik rekening.
Dengan begitu, rekening nasabah bisa dipastikan tetap aman dan tidak disalahgunakan.
“Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak atau kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan,” tegasnya.
PPATK juga telah merekomendasikan sejumlah langkah penguatan kepada perbankan, termasuk perbaikan kebijakan Know Your Customer (KYC) dan penerapan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh.
Baca Juga: Aisar Khaled beri kalung emas dan boneka untuk Moana, sampaikan pesan menyentuh di ultah Ria Ricis
“Jika Anda menerima notifikasi rekening dormant, segera hubungi bank. Ini demi keamanan data dan keuangan Anda. Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan, mari jaga rekening kita,” imbuh Natsir.
Sebagai dampak dari kebijakan ini, PPATK mencatat penurunan drastis aktivitas judi online.
Deposit dana judol yang semula mencapai lebih dari Rp5 triliun, kini hanya tersisa Rp1 triliun, turun sekitar 70 persen.***
Artikel Terkait
Selama tahun 2024, PPATK catat transaksi judi online capai Rp600 triliun
Pemblokiran massal rekening bank ramai di medsos, PPATK jelaskan alasan dan cara mengurusnya
PPATK blokir massal rekening terkait judol, ini 2 cara membukanya kembali
Modus fake BTS bobol rekening, dua WN Malaysia kirim 15 ribu SMS phishing di Jakarta
Mensos Gus Ipul: 571 ribu rekening penerima bansos diduga digunakan untuk judi online
PPATK bongkar indikasi pendanaan terorisme lewat NIK penerima bansos, lebih dari 100 nama masuk radar
Viral! warga keluhkan uang Rp28 juta tak bisa ditarik saat butuh biaya operasi, diduga tertahan di rekening