GENMILENIAL.ID – Kepolisian Resor Subang bergerak cepat menindak kasus penipuan dan penggelapan dana kompensasi milik pedagang kecil yang menjadi korban relokasi di Kecamatan Jalancagak.
Kasus ini menyeruak setelah seorang pedagang bernama Saniah melapor bahwa uang kompensasinya ditilep oleh oknum berinisial MH alias IP (46 tahun).
Dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Rabu, 23 Juli 2025, Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengungkapkan kronologi kasus yang menyita perhatian publik itu.
Dikatakan bahwa MH menerima uang sebesar Rp6,3 juta dari Saniah.
Baca Juga: Posyandu harus jadi garda terdepan layanan kesehatan keluarga, tegas Ketua TP PKK Subang
Dana tersebut seharusnya diserahkan kepada pihak pemilik warung sebelumnya sebagai bentuk penyelesaian pembagian kompensasi.
Namun, uang itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
"Korban merupakan warga Desa Tambakan, Jalancagak, dan mempercayakan penyaluran dana kepada tersangka. Ternyata uang tidak pernah sampai ke tangan yang berhak," ungkap Kapolres.
Uang kompensasi tersebut berasal dari bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyusul relokasi pedagang yang terdampak penataan kawasan.
Baca Juga: Lawan rentenir, Menteri PKP dan Gubernur Jabar dorong skema kredit rumah ringan untuk warga desa
Namun, alih-alih diterima utuh, dana malah raib dalam praktik yang diduga dilakukan secara sadar oleh pelaku.
Tersangka akhirnya berhasil diamankan pada Kamis, 17 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Kasomalang, dekat Tempat Pemakaman Umum.
Barang bukti yang disita berupa satu buah buku tabungan atas nama korban.
Atas perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Artikel Terkait
Dedi Mulyadi semprot oknum suporter Persikas: Orang Subang butuh jalan dan sekolah, bukan teriakan bola
Bupati Subang sebut aksi unras pedagang Jalancagak ditunggangi oknum LSM dan Ormas
Oknum PNS Subang ditangkap edarkan sabu, sembunyikan barang bukti dalam bohlam lampu
Aniaya kurir COD hingga terluka, oknum ASN di Pamekasan terancam 9 tahun penjara
Uang kompensasi pedagang ditilep oknum, kasusnya dilaporkan ke polisi
Gubernur Dedi Mulyadi apresiasi langkah cepat Polres Subang tangkap oknum pungli pedagang nanas
Viral! oknum satpam diduga aniaya pria berkebutuhan khusus, aksi brutal terekam CCTV