Uang pedagang kecil disikat oknum, Polres Subang tak tinggal diam

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Rabu, 23 Juli 2025 | 14:16 WIB
Polres Subang tetapkan MH alias IP (46 tahun) pelaku yang diduga tilep uang kompensasi pedagang nanas sebagai tersangka, Rabu 23 Juli 2025 (Dok. Istimewa)
Polres Subang tetapkan MH alias IP (46 tahun) pelaku yang diduga tilep uang kompensasi pedagang nanas sebagai tersangka, Rabu 23 Juli 2025 (Dok. Istimewa)

GENMILENIAL.ID – Kepolisian Resor Subang bergerak cepat menindak kasus penipuan dan penggelapan dana kompensasi milik pedagang kecil yang menjadi korban relokasi di Kecamatan Jalancagak.

Kasus ini menyeruak setelah seorang pedagang bernama Saniah melapor bahwa uang kompensasinya ditilep oleh oknum berinisial MH alias IP (46 tahun).

Dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Rabu, 23 Juli 2025, Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengungkapkan kronologi kasus yang menyita perhatian publik itu.

Dikatakan bahwa MH menerima uang sebesar Rp6,3 juta dari Saniah.

Baca Juga: Posyandu harus jadi garda terdepan layanan kesehatan keluarga, tegas Ketua TP PKK Subang

Dana tersebut seharusnya diserahkan kepada pihak pemilik warung sebelumnya sebagai bentuk penyelesaian pembagian kompensasi.

Namun, uang itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

"Korban merupakan warga Desa Tambakan, Jalancagak, dan mempercayakan penyaluran dana kepada tersangka. Ternyata uang tidak pernah sampai ke tangan yang berhak," ungkap Kapolres.

Uang kompensasi tersebut berasal dari bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyusul relokasi pedagang yang terdampak penataan kawasan.

Baca Juga: Lawan rentenir, Menteri PKP dan Gubernur Jabar dorong skema kredit rumah ringan untuk warga desa

Namun, alih-alih diterima utuh, dana malah raib dalam praktik yang diduga dilakukan secara sadar oleh pelaku.

Tersangka akhirnya berhasil diamankan pada Kamis, 17 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Kasomalang, dekat Tempat Pemakaman Umum.

Barang bukti yang disita berupa satu buah buku tabungan atas nama korban.

Atas perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X