Aniaya kurir COD hingga terluka, oknum ASN di Pamekasan terancam 9 tahun penjara

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Selasa, 8 Juli 2025 | 03:08 WIB
Oknum ASN diamankan polisi karena dugaan tindak penganiayaan terhadap kurir (Youtube/HumasPolresPamekasan)
Oknum ASN diamankan polisi karena dugaan tindak penganiayaan terhadap kurir (Youtube/HumasPolresPamekasan)

GENMILENIAL.ID – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, berinisial ZA (46 tahun), harus berurusan dengan hukum usai diduga menganiaya seorang kurir ekspedisi dalam transaksi pengiriman paket sistem cash on delivery (COD).

Korban dalam kasus ini adalah Irwan Siskiyanto (27 tahun), warga Dusun Bringah, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di wilayah Desa Laden, Pamekasan, di mana ZA juga diketahui menjalankan usaha toko kelontong selain berstatus sebagai ASN di lingkungan Pemkab Sampang.

Baca Juga: Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya tambah daftar panjang kecelakaan kapal di Selat Bali

“Pelaku atas nama ZA, umur 46 tahun, alamat Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Kamis, 3 Juli 2025.

Menurut keterangan polisi, penganiayaan tersebut menyebabkan luka pada tubuh korban dan dikategorikan sebagai tindak kekerasan fisik dalam kaitan pencurian dengan kekerasan.

“Pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tegas Kapolres.

Baca Juga: Kemenhub: KMP Tunu Pratama Jaya alami distress sebelum tenggelam di Selat Bali

Hingga kini, proses penyidikan terhadap pelaku masih terus berlanjut di bawah pengawasan Polres Pamekasan.

Polisi juga mendalami lebih jauh motif dan kronologi lengkap peristiwa tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur lain yang turut mempengaruhi kejadian.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X