Atas perbuatannya, BMG dijerat Pasal 123 Jo Pasal 77 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, dan/atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf e UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 7 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar.***
Artikel Terkait
Satreskrim Polres Subang amankan tiga pelaku TPPO di Desa Rawalele, Kecamatan Dawuan
Rugikan petani dan produsen, Sat Reskrim Polres Subang bekuk 2 tersangka produksi pestisida palsu di Kecamatan Binong, ini pasal yang disangkakan
Keluarga korban apresiasi kinerja Polres Subang dalam ungkap kasus pembunuhan
Polres Subang ungkap komplotan pembobol ATM hanya dalam waktu 2 jam 20 menit
Polres Subang ungkap peredaran sabu 46 gram, tersangka warga Garut ditangkap di Dangdeur
Satres Narkoba Polres Subang bongkar jaringan tembakau sintetis, empat tersangka ditangkap
Polwan Polres Subang bagikan makanan di CFD Lembur Pakuan, dapat apresiasi masyarakat