GENMILENIAL.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 46 gram dalam sebuah operasi di wilayah Kelurahan Dangdeur, Kecamatan Subang, Rabu, 28 Mei 2025.
Tersangka berinisial AM (31 tahun), warga Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, diamankan saat mengambil paket sabu yang disimpan di bawah tiang listrik depan TPU Curug Goong. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca Juga: Istana terima desakan pencopotan Menkes Budi Gunadi, Mensesneg: Kita pelajari dan cari jalan keluar
Dalam penggeledahan, polisi menyita lima paket sabu seberat total bruto 46,02 gram, satu unit ponsel, dan identitas pribadi tersangka.
Dari pengakuannya, sabu tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial U yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang haram itu rencananya akan diedarkan di wilayah Garut dengan metode tempel.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu menyatakan, penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk penelusuran asal usul sabu dan kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Baca Juga: Thom Haye: Lawan China bukan balas dendam, tapi pembuktian kualitas tim Garuda
"Ini menjadi komitmen kami dalam memberantas jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Subang. Kami akan terus dalami keterlibatan pihak lain dan memperluas penindakan," ujar Kapolres.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.***
Artikel Terkait
Kurang dari satu bulan, Sat Res Narkoba Polres Subang ungkap 6 kasus peredaran narkotika jenis sabu dan sediaan farmasi tanpa izin
Tengah malam, Unit III Sat Res Narkoba Polres Subang ciduk tiga tersangka yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Cibogo
Polres Subang musnahkan 5 kg sabu hasil pengungkapan jaringan narkoba internasional
Polres Subang tangkap komplotan pembobol ATM bermodal mesin las, uang Rp200 juta diamankan
Polres Subang ungkap kasus pembunuhan berencana di kebun mangga, tersangka sakit hati dihina korban
Keluarga korban apresiasi kinerja Polres Subang dalam ungkap kasus pembunuhan
Polres Subang ungkap komplotan pembobol ATM hanya dalam waktu 2 jam 20 menit