Polres Subang ungkap komplotan pembobol ATM hanya dalam waktu 2 jam 20 menit

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Senin, 26 Mei 2025 | 19:27 WIB
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu beserta jajaran tunjukan barang bukti ungkap kasus pencurian dan pembobolan mesin ATM pada awak media, Senin 26 Mei 2025
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu beserta jajaran tunjukan barang bukti ungkap kasus pencurian dan pembobolan mesin ATM pada awak media, Senin 26 Mei 2025

GENMILENIAL.ID - Dalam waktu kurang dari tiga jam setelah kejadian, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Subang berhasil membekuk komplotan pelaku pencurian mesin ATM di wilayah Purwadadi Barat, Subang.

Kecepatan pengungkapan ini diapresiasi sebagai salah satu bentuk profesionalisme kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengungkapkan bahwa aksi pembobolan ATM terjadi pada Minggu pagi, 25 Mei 2025, sekitar pukul 08.45 WIB di KCP Bank BJB, Kampung Babakan Bandung, Desa Purwadadi Barat.

Baca Juga: Keluarga korban apresiasi kinerja Polres Subang dalam ungkap kasus pembunuhan

Para pelaku membobol mesin ATM dengan cara dilas, merobohkannya, lalu membawanya menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna hitam.

"Kurang dari tiga jam setelah kejadian, Satreskrim Polres Subang berhasil melakukan penangkapan. Tepatnya pukul 05.20 WIB, kelima pelaku diamankan di kontrakan mereka di wilayah Cigugur, Pusakan Jaya," kata Kapolres dalam konferensi pers di Aula Patriatama, Senin 26 Mei 2025. 

Kelima tersangka yang diamankan yaitu SR (47 tahun), AK (41 tahun), AS, SI, dan MI (36 tahun). Semuanya tercatat sebagai residivis kasus pencurian dengan pemberatan.

Beberapa pelaku bahkan terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Baca Juga: Keluarga korban pembunuhan di kebun mangga minta pelaku dihukum berat

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mesin ATM, alat las lengkap dengan tabung oksigen dan gas, satu unit mobil Xenia, dan uang tunai sebesar Rp202.300.000 yang telah dibagi dalam lima bagian.

Kapolres menjelaskan, komplotan ini juga terindikasi melakukan kejahatan serupa di beberapa wilayah lain seperti Jakarta, Tegal, Cirebon, dan Bekasi.

"Kami akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan wilayah lain terkait keterlibatan mereka," tegasnya.

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X