Satres Narkoba Polres Subang bongkar jaringan tembakau sintetis, empat tersangka ditangkap

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Senin, 2 Juni 2025 | 20:44 WIB
Polres Subang amankan 4 tersangka jaringan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis pada Sabtu 31 Mei 2025 (Dok. Istimewa )
Polres Subang amankan 4 tersangka jaringan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis pada Sabtu 31 Mei 2025 (Dok. Istimewa )

GENMILENIAL.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis dan menangkap empat orang tersangka dalam sebuah operasi pada Sabtu malam, 31 Mei 2025.

Empat tersangka yang diamankan masing-masing adalah RD Rangga Faryaji Budiman Singawinata alias Agoy (24 tahun), Moch Haidir Noer Iksan (18 tahun), Aditia Sugianto (19 tahun), dan Miftah Farid alias Razor (23 tahun).

Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda yang seluruhnya berada di wilayah Kelurahan Wanareja, Kecamatan Subang.

Baca Juga: Dedi Mulyadi tanggapi pekerja tambang Gunung Kuda: Kalian nangis kehilangan kerja, orang lain kehilangan nyawa

Dari tangan para tersangka, polisi menyita total 88,49 gram tembakau sintetis siap edar, cairan kimia, alat produksi, dan sejumlah handphone yang diduga digunakan untuk transaksi jual beli.

Kasat Narkoba AKP Udiyanto menjelaskan bahwa para tersangka memproduksi tembakau sintetis secara mandiri dengan membeli bahan baku tembakau dari e-commerce dan zat kimia sintetis dari akun media sosial.

Mereka mencampurkan bahan tersebut menggunakan cairan kimia dengan alat sederhana, lalu mengemas dan menjualnya secara online.

“Para tersangka mendapatkan bubuk sintetis dari akun Instagram bernama @sumberpatani, lalu menjual hasil racikannya melalui akun-akun Instagram lain, seperti @koneksi.dua6kosong, @mcjack, dan @69madeinhappen,” kata AKP Udiyanto.

Baca Juga: Baznas Jabar bantah tuntas tuduhan korupsi Rp11 miliar, audit resmi: Tidak terbukti

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan Agoy yang kedapatan membawa empat paket tembakau sintetis.

Dari hasil pengembangan, polisi menangkap tiga tersangka lainnya beserta barang bukti tambahan, termasuk botol methanol, gelas ukur, dan botol spray berisi cairan sintetis.

Keempat tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Polres Subang menyatakan telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti.

Baca Juga: Jelang Indonesia vs China di GBK, Jay Idzes: Tim tetap solid meski banyak yang absen

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X