Menilik pengakuan korupsi mantan menhub Singapura, ini beda kebijakan CPIB dan KPK terkait pemberantasan korupsi

photo author
Abdul Rouf, Genmilenial
- Kamis, 26 September 2024 | 15:54 WIB
Potret Mantan Menteri Perhubungan Singapura Subramaniam Iswaran. (Facebook.com / S Iswaran)
Potret Mantan Menteri Perhubungan Singapura Subramaniam Iswaran. (Facebook.com / S Iswaran)

Selain itu, Singapura memiliki sistem peradilan anti korupsi yang independen dan bebas dari campur tangan politik.

Sementara KPK belum dapat memberantas kasus korupsi secara independen, dan masih membutuhkan dukungan dari otoritas terkait dan masyarakat.

Laman Informasi Masyarakat

Indonesia memiliki KPK yang melakukan praktik pemberantasan korupsi dengan mengungkap kasus melalui website kpk.go.id.

Laman tersebut digunakan untuk sarana informasi kasus korupsi yang sedang mereka tangani.

Lain halnya dengan CPIB Singapura yang memiliki situs web resmi yang menyediakan halaman untuk pelaporan tindak pidana korupsi.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Rouf

Sumber: CNA, Journal UNIRA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X