GENMILENIAL.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem, Ujang Iskandar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal BUMD Agrotama Mandiri di Kotawaringin Barat pada 2009.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara. Ujang Iskandar kemudian langsung ditahan.
"Terhadap UI, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan memiliki keterlibatan terhadap perkara ini," kata Harli Siregar dikutip dari PMJNews pada Sabtu, 27 Juli 2024.
Baca Juga: Kementerian Perdagangan ungkap temuan barang impor ilegal, nilainya Rp40 miliar
Dari hasil gelar perkara, lanjut Harli penyidik pun berkesimpulan bahwa anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem tersebut sebagai tersangka.
"Kemudian dari gelaran perkara yang dilakukan penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Harli.
Usai dilakukan penetapan sebagai tersangka, Ujang Iskandar akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, Politisi Nasdem tersebut akan ditipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
"Sementara waktu dititipkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," Ujarnya.
Baca Juga: Mudah lelah, waspadai bisa jadi itu anemia?
Kata Harli, dalam kasus tersebut telah ditetapkan dua orang tersangka, yaitu Direktur PT Aleta Danamas, Daniel Alexander Tambeha dan mantan Direktur Perusahaan Daerah Agrotama Mandiri, Reza Indriadi.
"Tahun 2016 itu ditangani dan kedua ini sudah menjadi terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2020," kata Harli.
"Ada yang dihukum lima tahun ada yang dihukum tujuh tahun," tambahnya.
Artikel Terkait
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berikan bantuan ke panti asuhan yang ada di Kabupaten Subang
Artis Sandra Dewi diperiksa Kejagung atas kasus dugaan korupsi yang menjerat suaminya Harvey Moeis
Kejagung perpanjang masa penahanan Harvey Moeis 40 hari kedepan
Lagi, dua mobil Ferrari dan Mecry milik Harvey Moeis disita oleh Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung perkuat pengawasan dana desa pasca diberlakukanya UU 3/2024
Fantastis! Kejagung ungkap kerugian negara pada kasus korupsi PT Timah capai Rp300 triliun
Momen bahagia di Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Dodi Wibowo : Saya tidak bisa mengungkapkan apa-apa lagi, terima kasih Kejaksaan Negeri Subang