Anggota DPR RI Ujang Iskandar ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:37 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat konferensi pers (YouTube Kejagung RI)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat konferensi pers (YouTube Kejagung RI)

GENMILENIAL.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem, Ujang Iskandar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal BUMD Agrotama Mandiri di Kotawaringin Barat pada 2009.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara. Ujang Iskandar kemudian langsung ditahan.

"Terhadap UI, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan memiliki keterlibatan terhadap perkara ini," kata Harli Siregar dikutip dari PMJNews pada Sabtu, 27 Juli 2024.

Baca Juga: Kementerian Perdagangan ungkap temuan barang impor ilegal, nilainya Rp40 miliar

Dari hasil gelar perkara, lanjut Harli penyidik pun berkesimpulan bahwa anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem tersebut sebagai tersangka.

"Kemudian dari gelaran perkara yang dilakukan penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Harli.

Usai dilakukan penetapan sebagai tersangka, Ujang Iskandar akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, Politisi Nasdem tersebut akan ditipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

"Sementara waktu dititipkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," Ujarnya.

Baca Juga: Mudah lelah, waspadai bisa jadi itu anemia?

Kata Harli, dalam kasus tersebut telah ditetapkan dua orang tersangka, yaitu Direktur PT Aleta Danamas, Daniel Alexander Tambeha dan mantan Direktur Perusahaan Daerah Agrotama Mandiri, Reza Indriadi.

"Tahun 2016 itu ditangani dan kedua ini sudah menjadi terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2020," kata Harli.

"Ada yang dihukum lima tahun ada yang dihukum tujuh tahun," tambahnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X