Harga Pertamax naik, Menkeu Purbaya yakin tak berdampak ke inflasi

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 10 Juni 2026 | 21:33 WIB
Menkeu Purbaya sebut kenaikan Pertamax tidak berdampak banyak pada inflasi (YouTube/Kemenkeu RI)
Menkeu Purbaya sebut kenaikan Pertamax tidak berdampak banyak pada inflasi (YouTube/Kemenkeu RI)

GENMILENIAL.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dan Pertamax Green tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap laju inflasi nasional.

Ia menjelaskan, kedua jenis BBM tersebut bukan merupakan konsumsi utama sektor transportasi barang maupun logistik yang memiliki pengaruh besar terhadap pembentukan harga barang kebutuhan pokok di pasar.

Karena itu, efek berantai dari kenaikan harga dinilai sangat terbatas.

Baca Juga: SPMB 2026 di Jabar picu polemik, ormas LBI desak kadisdik dicopot

Kenaikan Pertamax dinilai tidak pengaruhi inflasi

Purbaya menyebutkan bahwa struktur konsumsi BBM di Indonesia menjadi alasan utama mengapa kenaikan Pertamax tidak akan berdampak luas terhadap inflasi.

Menurutnya, kendaraan logistik dan angkutan barang lebih banyak menggunakan BBM bersubsidi, bukan Pertamax.

“Dampaknya harusnya relatif minim, karena Pertamax enggak dipakai buat angkutan barang,” ujar Purbaya saat ditemui di kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 10 Juni 2026.

Ia juga menambahkan bahwa kenaikan tersebut tidak secara langsung akan memicu kenaikan tarif angkutan umum maupun biaya distribusi barang, sehingga tekanan inflasi diperkirakan tetap terkendali.

Baca Juga: Viral kantor BGN ‘disegel’ masyarakat, massa desak evaluasi pelaksanaan MBG

“Dampaknya ke inflasi harusnya limited, karena kan bukan buat angkutan umum kan. Angkutan barang juga nggak pakai (Pertamax),” tambahnya.

Mekanisme subsidi jadi tanggung jawab ESDM

Lebih lanjut, Purbaya menanggapi potensi pergeseran konsumsi masyarakat dari BBM nonsubsidi ke BBM subsidi seperti Pertalite.

Menurutnya, hal tersebut merupakan ranah teknis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X