Ekonom Anthony Budiawan dukung larangan impor baju bekas: Bukan solusi daya beli rendah dan bisa matikan industri lokal

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Selasa, 25 November 2025 | 04:27 WIB
Anthony Budiawan buka suara mengenai kebijakan tegas impor baju bekas Menkeu Purbaya (YouTube/Bambang Widjojanto)
Anthony Budiawan buka suara mengenai kebijakan tegas impor baju bekas Menkeu Purbaya (YouTube/Bambang Widjojanto)

Anthony juga menyoroti kondisi struktural ekonomi yang membuat daya beli masyarakat melemah.

Data yang ia sebutkan menunjukkan sekitar 194 juta orang memiliki pendapatan di bawah Rp1,5 juta per bulan.

“Dengan pendapatan segitu tentu saja mereka kesulitan meningkatkan daya beli,” ujarnya.

Baca Juga: Anggota DPRD Subang H. Anharudin: Pabrik wajib utamakan tenaga kerja lokal, bukan dari luar daerah

Ia menilai solusi mestinya diarahkan pada peningkatan pendapatan masyarakat melalui subsidi bagi industri garmen lokal atau kebijakan upah yang lebih baik.

“Daripada memberikan Rp100 triliun atau Rp300 triliun ke program makan bergizi gratis, langsung kasihkan saja ke masyarakat miskin. Itu bisa menyelesaikan gizi sekaligus mengurangi kemiskinan,” jelasnya.

Respons Menkeu Purbaya: Pelaku impor bakal didenda berat hingga dilarang seumur hidup

Menkeu Purbaya sebelumnya menyatakan akan memperketat aturan terhadap impor ilegal baju bekas. Ia menilai sanksi yang selama ini diberlakukan masih terlalu ringan.

“Hukumannya hanya barang dimusnahkan dan orangnya dipenjara. Saya bilang saya rugi harus ngeluarin uang untuk pemusnahan dan ngasih makan orang,” kata Purbaya.

Baca Juga: Reses DPRD Jabar: Zulkifly Chaniago serap keluhan warga Wantilan soal rekrutmen pabrik hingga jalan rusak

Ke depan, pelanggar tidak hanya akan dipenjara tetapi juga didenda dan di-blacklist dari seluruh aktivitas impor.

“Saya akan larang impor seumur hidup,” tegasnya.

Meski belum memastikan waktu penerbitan aturan, Purbaya memastikan aturannya akan dirilis secepatnya.

Pemerintah juga akan memperkuat suplai produk lokal untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X