Kemendag mulai musnahkan 19.391 balpres pakaian bekas, DPR bilang pemerintah harus tegas soal barang thrifting

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Minggu, 16 November 2025 | 23:11 WIB
Pemusnahan impor balpres pakaian bekas Kemendag (Instagram/budisantosofficial)
Pemusnahan impor balpres pakaian bekas Kemendag (Instagram/budisantosofficial)

GENMILENIAL.ID — Pemerintah mulai mempercepat pemusnahan balpres pakaian bekas impor ilegal yang sempat masuk ke Indonesia dan menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp112,35 miliar.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan sebanyak 500 balpres dimusnahkan pada Jumat, 14 Juni 2025.

Jumlah itu menjadi bagian dari total 19.391 balpres yang telah disita sejak Agustus 2025.

“Ini yang akan kita musnahkan, totalnya 500 balpres. Secara keseluruhan sudah 85,56 persen yang dimusnahkan,” ujar Budi.

Baca Juga: Kasus viral diduga bullying di SMP Tangsel: Polisi selidiki kekerasan hingga kondisi medis korban

Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyitaan besar-besaran balpres di Bandung pada Agustus 2025 lalu.

Pemusnahan dilakukan bertahap di beberapa lokasi

Budi menjelaskan proses pemusnahan sudah dimulai sejak 14 Oktober 2025 dan tersebar di beberapa titik.

“Sekarang ini kita musnahkan di beberapa tempat… sebanyak 500 balpres,” katanya.

Menurut Budi, langkah ini merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan terhadap temuan balpres ilegal yang masuk dari luar negeri.

Baca Juga: Detik-detik longsor Banjarnegara: Warga berlarian, BPBD ungkap kondisi terkini

DPR: Bukti pemerintah serius bersihkan barang thrifting ilegal

Komisi VI DPR RI turut mengapresiasi langkah pemerintah yang dinilai menunjukkan ketegasan dalam menindak balpres impor ilegal.

“Pemusnahan hari ini membuktikan pemerintah serius memusnahkan barang bekas ini dan tidak menjualnya,” kata anggota Komisi VI DPR, Darmadi Durianto.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X