“Kalau ada yang pernah balpres, saya akan blacklist, nggak boleh impor lagi,” tegasnya.
Larangan sudah diatur, tapi masih banyak pelanggaran
Larangan impor pakaian bekas sebenarnya sudah tertuang dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, namun praktik penyelundupan masih marak.
Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat, sejak 2024 hingga Agustus 2025, terdapat 2.584 kasus penyelundupan pakaian bekas dengan nilai mencapai Rp49,44 miliar.
Baca Juga: Dilema Whoosh: Transparansi kontrak, utang membengkak, dan opsi restrukturisasi jadi jalan tengah
Industri tekstil butuh proteksi serius
Imas berharap, dengan penegakan hukum yang lebih tegas, industri tekstil nasional bisa kembali bergairah dan berdaya saing di pasar domestik.
“Produk tekstil dalam negeri sebenarnya sangat berkualitas. Banyak pelaku usaha yang berinovasi, tapi terhambat karena pasar dibanjiri pakaian bekas murah,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberpihakan pemerintah kepada produk lokal adalah kunci agar pelaku usaha dalam negeri bisa bertahan di tengah tekanan global.
“Sudah saatnya pemerintah berpihak penuh kepada produk dalam negeri,” pungkas Imas.***
Artikel Terkait
Kemendag amankan 19.391 bal pakaian bekas ilegal senilai Rp112 miliar di Bandung
Kasus Timothy Anugerah di UNUD kian panjang: DPR desak Satgas kekerasan aktif, RS hentikan koas pelaku, keluarga resmi lapor polisi
Skandal private jet Komisioner KPU berujung sanksi, DPR siap cecar penggunaan anggaran negara
Menkeu Purbaya kaget soal balpres pakaian bekas: Pelaku dibui, negara malah rugi karena biaya pemusnahan
Dugaan mark-up menguat, DPR desak audit forensik dan transparansi penuh proyek Whoosh
Kemendagri beberkan beda data dengan Menkeu Purbaya soal dana Pemda mengendap: Bukan salah hitung, hanya beda waktu
Adu argumen Menkeu Purbaya vs Dedi Mulyadi viral, Helmy Yahya sebut dua gaya komunikasi kuat: Koboi vs spontanitas