Mahfud MD soroti Polri yang 'dibedah habis' publik: Bahaya jika tak viral, tak ada tindakan

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 4 Februari 2026 | 19:49 WIB
Menyoroti penuturan eks Menko Polhukam, Mahfud MD terkait kasus penjual es gabus hingga skandal suami bela istri sempat berujung tersangka (Instagram.com/@mohmahfudmd)
Menyoroti penuturan eks Menko Polhukam, Mahfud MD terkait kasus penjual es gabus hingga skandal suami bela istri sempat berujung tersangka (Instagram.com/@mohmahfudmd)

Seiring tekanan publik dan dukungan berbagai pihak, termasuk DPR RI yang mengirimkan surat permintaan penghentian perkara ke Kejaksaan Negeri Sleman pada akhir Januari 2026, Hogi akhirnya dinyatakan bebas dari status tersangka.

Baca Juga: Dua bulan pascabanjir, warga Desa Sekumur Aceh Tamiang bertahan pakai air sungai keruh

Mahfud: Tidak semua kematian adalah pembunuhan

Mahfud menegaskan, dalam hukum pidana, tidak semua peristiwa yang berujung pada kematian dapat serta-merta dikategorikan sebagai pembunuhan.

Guru Besar Hukum Tata Negara itu mengaku geram melihat praktik penegakan hukum yang dinilai tidak rasional.

“Kebrutalan dan kesewenang-wenangan itu masih saja terjadi,” ujar Mahfud.

Ia menilai, kasus di Sleman seharusnya dipahami dalam konteks pembelaan diri, bukan langsung diarahkan pada proses kriminalisasi.

Baca Juga: Diduga hanyut ke Sungai Cijagra, seorang ibu di Bandung hilang usai lantai rumah ambruk

'Bahaya kalau tidak viral, tidak ada tindakan'

Lebih lanjut, Mahfud menyoroti fenomena bahwa banyak kasus baru mendapatkan atensi dan penyelesaian setelah viral di media sosial.

Menurutnya, kondisi tersebut justru berbahaya bagi sistem hukum.

“Bahaya kalau tidak viral, tidak ada tindakan,” tegas Mahfud.

Ia menilai, penegakan hukum seharusnya berjalan berdasarkan prinsip keadilan dan profesionalitas, bukan semata-mata karena tekanan publik.

Baca Juga: Viral koper bagasi tertinggal, penumpang NAM Air luapkan emosi hingga soroti barang hilang

Reformasi Polri dan penguatan Kompolnas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X