Kapolresta Sleman akui salah terapkan pasal, kasus Hogi bela istri dari penjambret diminta dihentikan

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Sabtu, 31 Januari 2026 | 22:58 WIB
Menyoroti kasus penetapan tersangka suami yang sempat membela istrinya dari todongan penjambret di Sleman, Yogyakarta (Instagram.com/@pembasmii.kehaluan - YouTube.com/TVR Parlemen)
Menyoroti kasus penetapan tersangka suami yang sempat membela istrinya dari todongan penjambret di Sleman, Yogyakarta (Instagram.com/@pembasmii.kehaluan - YouTube.com/TVR Parlemen)

GENMILENIAL.ID — Hogi Minaya, warga Sleman, Yogyakarta, akhirnya bisa bernapas lega usai penetapannya sebagai tersangka menuai sorotan luas publik.

Hogi sebelumnya dijerat hukum setelah mengejar pelaku penjambretan terhadap istrinya, yang berujung pada kecelakaan lalu lintas hingga menewaskan dua orang pelaku.

Kasus ini mencuat ke ruang publik lantaran dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.

Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka, meski aksinya dilakukan untuk melindungi sang istri yang menjadi korban penjambretan bersenjata tajam.

Baca Juga: Bermalam di posko banjir Pantura, Kang Rey pastikan warga terdampak banjir tak kekurangan kebutuhan

Sorotan tersebut kemudian bergulir hingga ke Komisi III DPR RI. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 28 Januari 2026, Komisi III DPR secara tegas meminta agar perkara Hogi dihentikan.

DPR minta perkara dihentikan demi kepentingan hukum

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa kasus Hogi seharusnya tidak diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ), melainkan dihentikan demi kepentingan hukum.

Menurutnya, penghentian perkara dapat dilakukan berdasarkan ketentuan dalam KUHAP baru, yang memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk menghentikan penuntutan apabila bertentangan dengan rasa keadilan.

Baca Juga: Pegiat lingkungan Cisarua tegaskan longsor bukan semata alih fungsi lahan: Petani jangan dijadikan kambing hitam

“Bukan RJ, tapi dihentikan berdasarkan pasal yang mengatur kewenangan kejaksaan demi kepentingan hukum,” tegas Habiburokhman.

Ia mengungkapkan, Komisi III DPR telah menandatangani surat permintaan penghentian perkara yang akan disampaikan kepada Jaksa Agung dan Kapolri.

Istri Hogi, Arsita Ningtyas, mengaku bersyukur atas perhatian DPR terhadap kasus yang menimpa keluarganya. Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu memperjuangkan keadilan.

Kapolresta Sleman akui kekeliruan penerapan pasal

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X