Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, memastikan pelaku akan mendapatkan pendampingan hukum selama proses penyidikan dan persidangan.
“Prosesnya akan berspektif anak. Tidak bisa disamakan dengan orang dewasa yang melakukan tindakan hukum,” katanya.
KPAI juga menyoroti pentingnya penguatan sekolah ramah anak dan sistem pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting agar satuan pendidikan tidak mengabaikan kesehatan mental siswa,” tegas Margaret.***
Artikel Terkait
Disdik DKI terbitkan surat edaran antisipasi keamanan sekolah pascaledakan SMAN 72, polisi masih dalami motif terduga pelaku
Polisi tetapkan siswa SMAN 72 sebagai anak berhadapan dengan hukum, Densus 88 turut dalami motif ledakan
Pascaledakan di SMAN 72 Jakarta: Sekolah kembali dibuka, polisi dan Kementerian PPPA pastikan aman untuk belajar
Ratas dengan Prabowo, Prasetyo Hadi singgung pembatasan game online pasca ledakan SMAN 72 Jakarta
RSIJ beberkan kondisi terduga pelaku hingga 13 korban yang masih dirawat imbas ledakan di SMAN 72 Jakarta
Istana singgung soal pembatasan PUBG usai ledakan SMAN 72 Jakarta, Gubernur DKI dukung penuh langkah pemerintah
Polisi ungkap hasil penyelidikan ledakan SMAN 72 Jakarta: Pelaku bertindak mandiri, tak terhubung jaringan terorisme