Dedi Mulyadi: Banyak tindak pidana ringan terjadi karena kebutuhan dasar warga belum terpenuhi

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Selasa, 4 November 2025 | 20:15 WIB
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi berikan sambutan pada penandatanganan kerja sama antara Kejati Jabar dan Pemprov Jabar di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, Selasa 4 November 2025 (Dok. Istimewa)
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi berikan sambutan pada penandatanganan kerja sama antara Kejati Jabar dan Pemprov Jabar di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, Selasa 4 November 2025 (Dok. Istimewa)

GENMILENIAL.ID – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyoroti akar sosial di balik maraknya kasus tindak pidana ringan yang kerap terjadi di masyarakat.

Menurutnya, sebagian besar kasus kecil yang berujung pada proses hukum muncul karena kebutuhan dasar warga belum terpenuhi secara layak.

Hal itu disampaikan Dedi saat menghadiri penandatanganan kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, Selasa 4 November 2025. 

“Tindak pidana ringan terjadi karena kebutuhan dasar warga belum terpenuhi. Maka Pemprov Jabar membuka layanan aduan masyarakat untuk menekan agar kejahatan tidak terjadi,” ujar Dedi.

Baca Juga: Dorong reformasi hukum humanis, Bupati Subang tandatangani MoU pidana kerja sosial bersama Kejati Jabar

Dorong solusi sosial dan ekonomi untuk tekan kriminalitas

Dedi menekankan bahwa pemerintah daerah harus hadir bukan hanya untuk menegakkan hukum, tapi juga mengatasi akar persoalan sosial dan ekonomi yang mendorong warga melakukan pelanggaran.

“Kalau warga mencuri karena lapar atau terpaksa, itu bukan hanya soal hukum, tapi soal keadilan sosial. Karena itu pendekatan kita harus lebih manusiawi,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Pemprov Jawa Barat tengah mengembangkan program padat karya tahun 2026 yang melibatkan masyarakat, termasuk mereka yang menjalani pidana kerja sosial hasil kerja sama dengan Kejaksaan.

“Pembangunan 2026 akan memperbanyak padat karya, dan salah satu sumber pekerjanya adalah mereka yang mendapat hukuman sosial,” jelasnya.

Baca Juga: 'Purbaya Effect': Pengamat sebut Menkeu baru jadi faktor utama kenaikan kepuasan publik terhadap pemerintahan Prabowo

Restoratif dan berbasis kearifan lokal

Dedi juga mendukung penerapan penegakan hukum restoratif berbasis nilai-nilai lokal, termasuk pembentukan lembaga adat desa yang bisa menjadi ruang musyawarah dalam menyelesaikan kasus pidana ringan.

“Saya mendukung dibangunnya lembaga adat desa agar pidana yang didasarkan pada keterbatasan ekonomi bisa dimusyawarahkan dengan sanksi sosial,” katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X