Dorong reformasi hukum humanis, Bupati Subang tandatangani MoU pidana kerja sosial bersama Kejati Jabar

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Selasa, 4 November 2025 | 19:52 WIB
Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi saat menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejati Jabar dan Pemprov Jabar di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Bekasi pada Selasa, 4 November 2025 (Dok. Istimewa)
Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi saat menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejati Jabar dan Pemprov Jabar di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Bekasi pada Selasa, 4 November 2025 (Dok. Istimewa)

GENMILENIAL.ID – Pemerintah Kabupaten Subang menjadi salah satu daerah di Jawa Barat yang menandatangani kerja sama dengan Kejaksaan Negeri setempat untuk penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan, Selasa 4 November 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari reformasi hukum nasional yang mengedepankan pendekatan restoratif dan humanis, hasil kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, yang akrab disapa Kang Rey, menyebut kesepakatan ini sebagai bentuk nyata sinergi pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum dalam menciptakan sistem hukum yang lebih berkeadilan sosial.

Baca Juga: 'Purbaya Effect': Pengamat sebut Menkeu baru jadi faktor utama kenaikan kepuasan publik terhadap pemerintahan Prabowo

“Prinsipnya bukan sekadar menghukum, tapi memulihkan. Kami ingin masyarakat yang tersandung hukum tetap punya kesempatan memperbaiki diri dan berkontribusi bagi lingkungannya,” ujar Kang Rey usai acara di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Bekasi.

Hukum yang pulihkan, bukan sekadar menghukum

Dalam kerja sama ini, pelaku pidana ringan akan diarahkan menjalani kerja sosial di tengah masyarakat sebagai ganti hukuman penjara.

Model ini dinilai lebih efektif dalam menekan angka residivisme sekaligus membuka ruang reintegrasi sosial.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr. Hermon Dekristo, menegaskan bahwa pendekatan baru ini menjadi bagian dari pembaharuan hukum nasional.

Baca Juga: OTT Gubernur Riau, Puan Maharani minta pejabat daerah introspeksi: Jangan lagi terulang

“Ini adalah wujud nyata reformasi hukum nasional yang berorientasi pada pemulihan sosial, bukan sekadar pemenjaraan,” ujarnya.

Sementara Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyebut langkah ini sebagai cita-cita lama agar penyelesaian pidana ringan bisa dilakukan secara sosial.

“Saya mendukung dibangunnya lembaga adat desa agar pidana yang didasarkan pada keterbatasan ekonomi bisa dimusyawarahkan dengan sanksi sosial,” ucapnya.

Sinergi hukum dan pemberdayaan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X