Usai Dedi Mulyadi klaim Pemda Jabar simpan dana giro di bank, Menkeu Purbaya: Malah lebih rugi lagi

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Jumat, 24 Oktober 2025 | 00:06 WIB
Menyoroti pernyataan Menkeu Purbaya usai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi klaim tak ada deposito dana Pemda Jabar di bank (Instagram.com/@purbayayudhi_official)
Menyoroti pernyataan Menkeu Purbaya usai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi klaim tak ada deposito dana Pemda Jabar di bank (Instagram.com/@purbayayudhi_official)

GENMILENIAL.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi pernyataan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi yang membantah tudingan adanya dana Pemerintah Daerah (Pemda) Jabar mengendap di bank dalam bentuk deposito.

Persoalan ini mencuat setelah muncul perbedaan data antara Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait besaran dana pemerintah daerah yang tersimpan di perbankan.

Data BI per 30 September 2025 mencatat dana daerah di bank sebesar Rp233,97 triliun, sementara data Kemendagri menunjukkan angka Rp215 triliun. Dari selisih itu, muncul polemik mengenai pengelolaan dana milik Pemda Jabar.

Baca Juga: China buka suara soal polemik utang kereta cepat Jakarta–Bandung, sebut proyek berjalan baik dan bawa dampak ekonomi positif

Sebelumnya, Dedi menyebut dana Pemda Jabar hanya tersimpan dalam bentuk giro, bukan deposito. Namun pernyataan tersebut justru memicu respons tajam dari Menkeu Purbaya.

Menkeu Purbaya: Simpan di giro malah lebih rugi

Dalam keterangannya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 23 Oktober 2025, Purbaya menilai keputusan Pemda Jabar menyimpan dana dalam bentuk giro justru merugikan karena bunga yang diterima jauh lebih kecil dibandingkan deposito.

“Ada yang ngaku katanya uangnya bukan di deposit tapi di checking account, giro. Malah lebih rugi lagi bunganya lebih rendah kan,” ujarnya.

Baca Juga: Presiden Prabowo restui pembentukan Ditjen Pesantren, Kemenag sambut baik untuk konsolidasi nasional

Purbaya menegaskan, bukan ranahnya mempertemukan data antara BI dan Kemendagri, dan belum berencana berdialog dengan kepala daerah terkait dana mengendap.

Menurutnya, penyimpanan dana daerah dalam bentuk giro menunjukkan lemahnya strategi pengelolaan kas daerah.

“Kenapa ditaruh di giro kalau gitu, pasti nanti akan diperiksa BPK itu,” tegasnya.

Ia menilai pengelolaan dana publik seharusnya berorientasi pada nilai manfaat dan efisiensi keuangan, bukan semata alasan administratif.

Baca Juga: Insentif guru honorer naik jadi Rp400 ribu mulai 2026, Mendikdasmen juga siapkan beasiswa kuliah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X