Baca Juga: Gelar Jumat curhat di Masjid At Taubah, Polsek Subang terima aspirasi warga terkait UMKM
Penulis berpandangan bahwa, perlindungan dan pemenuhan hak kelompok penyandang disabilitas pada pemilu sangat bergantung pada upaya penyelenggara pemilu dalam mempersiapkan dan melaksanakan pemilu yang berprinsip aksesibilitas.
Penyandang disabilitas sebagaimana dengan orang penyandang non disabilitas memiliki hak dan kewajiban yang sama. Negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi, menghormati, dan melindungi setiap hak yang dimiliki pemilih disabilitas.
Penulis berharap bahwa, untuk menjamin hak pilih kelompok penyandang disabilitas, penyelenggara pemilu juga harus mempersiapkan sumber daya manusia yang memahami hak-hak prinsipil dari kelompok penyandang disabilitas.
Untuk memastikan hak pilih kpemilih berkebutuhan khusus tersebut,maka penyelenggara membutuhkan 2 (dua) perangkat penting yakni data sebaran kelompok disabilitas dan yang kedua tenaga pendungkung secara professional untuk membantu pelaksana teknis pendampingan terhadap pemilih yang berkebutuhan khusus.
Semoga dalam masa persiapan jelang Pemilu 2024, semua pihak dapat berkontribusi dalam ciptakarya pemilu yang ramah terhadap pemilih disabilitas.
Abdulloh Sarabiti
Anggota Panitia Pemungutan Suara Sukabumi