Dalam sejarah pendidikan modern Indonesia, sistem penjurusan di tingkat sekolah menengah atas bukan sekadar perangkat administratif, melainkan telah menjelma menjadi artefak sosial yang sarat makna, bias, dan ketimpangan.
Narasi bahwa jurusan IPA lebih tinggi kedudukannya dibandingkan IPS atau Bahasa bukan hanya sekadar salah kaprah publik, melainkan telah meresap ke dalam sistem pendidikan kita sebagai bentuk hierarki imajinatif sebuah konstruksi simbolik yang direproduksi terus-menerus lewat kebijakan, penerimaan perguruan tinggi, hingga percakapan sehari-hari di ruang keluarga.
Jean Baudrillard pernah menulis bahwa dalam masyarakat postmodern, nilai tak lagi ditentukan oleh fungsi, tetapi oleh simbol dan citra.
Dalam konteks ini, jurusan IPA tak lagi dinilai berdasarkan relevansinya dengan kebutuhan sosial, melainkan oleh citra superior yang dilekatkan padanya: prestise, peluang, dan kemudahan akses ke jenjang pendidikan tinggi.
Maka, yang sesungguhnya keliru bukan jurusannya, melainkan mental kolektif yang menciptakan dan merawat kasta epistemik dalam ruang belajar.
Fenomena ini bukan hal baru. Paulo Freire dalam Pedagogy of the Oppressed menyebut bahwa pendidikan seharusnya membebaskan, bukan mengkonstruksi realitas palsu yang memenjarakan.
Namun di Indonesia, sistem penjurusan sering kali menjadi sarana untuk melanggengkan bentuk-bentuk penindasan simbolik, di mana siswa diarahkan bukan berdasarkan minat dan potensi, melainkan berdasarkan stereotip yang diwariskan.
Tak heran jika banyak siswa yang merasa terasing dari pelajaran yang mereka pelajari mereka menjalani kurikulum yang tidak lahir dari pilihan reflektif, melainkan tekanan kolektif.
Apa yang kita saksikan hari ini adalah upaya pemerintah menghidupkan kembali penjurusan yang sempat dihapus, dengan dalih keberlanjutan jenjang pendidikan.
Menteri Abdul Mu’ti menegaskan bahwa sistem ini akan membantu menyaring mahasiswa agar masuk ke prodi yang sesuai dengan latar belakang akademik mereka.
Namun, pertanyaan yang seharusnya diajukan adalah: mengapa sistem pendidikan tinggi justru tak bersedia menyesuaikan diri dengan semangat interdisipliner dan kebebasan belajar yang selama ini diperjuangkan Kurikulum.