Pasal 1 ayat (2) UUD Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh rakyat. Dari landasan tersebut, dalam konteks Pilkada, maka warga negara berhak memilih diantaranya Kepala Daerahnya melalui Pilkada.
Dalam Pilkada ini berarti perlu kita tekankan bahwa rakyat adalah subyek yang menentukan, bukan obyek yang ditentukan, sehingga pelaksanaan Pilkada ini menjadi pesta demokrasi yang partisipatif dari masyarakatnya.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia upaya pemilihan kepala daerah secara langsung ini telah berlangsung atau telah dilakukan sejak tahun 2005, yang didasarkan pada ketentuan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dari sekian lama pelaksanaan Pilkada ini, seharusnya masyarakat sudah faham dan sadar betul bahwa Pilkada ini sangat berarti bagi masa depan dirinya dan daerahnya.
Sehingga pemimpin daerah yang terpilih adalah pilihan masyarakat sendiri yang memang betul-betul berpihak pada masyarakat yang dapat membangun daerahnya.
Kesadaran ini lah yang sebetulnya perlu terus dibangun, di mana salah satunya Pilkada harus menjadi media pendidikan bagi Masyarakat, terutama Pendidikan politik.
Sebagaimana kita ketahui bahwa, penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilakukan secara langung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luberjurdil) oleh mayarakat setempat dan hal ini berarti memerlukan peran serta masyarakat.
Dengan hasil pemilihan kepala daerah secara langsung dengan prinsip Luberjurdil ini serta adanya peran aktif masyarakat, maka akan terjalin hubungan yang erat antara kepala daerah dengan rakyatnya yang dapat mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang demokratis dan partisipatif.
Baca Juga: Hj. Ernawati terpilih menjadi Ketua APDESI Kabupaten Subang periode 2024-2029
Sehingga Pilkada ini betul-betul harus menjadi media pembelajaran bagi masyarakat. Sebagaimana kita ketahui, bahwa Kabupaten Subang adalah salah satu kabupaten di Indonesia yang akan menyelenggarakan Pilkada.
Beberapa tokoh masyarakat yang mencalonkan dalam Pilkada ini sudah banyak memasang baligo. Kemudian beberapa partai politik sudah banyak yang melakukan aksi politiknya, di mana sudah terlihat ada beberapa tokoh masyarakat Kabupaten Subang yang diusung dan bahkan sudah ada beberapa yang mendapatkan Surat dukungan dari partai politik level Pusat serta sudah terlihat pula aksi koalisi antar partai politik.
Namun apakah esensi dari hingar bingar kondisi tersebut sudah sampaikah kepada masyarakat, termasuk lapisan bawah, baik dalam pendidikan dan ekonominya?
Kemudian apakah proses ini menjadi dinamika yang difahami oleh masyarakat, sehingga dari hasil ini, masyarakat dapat menggantungkan harapan hidupnya ke depan, baik ekonomi, pendidikan, hingga pembangunan di wilayah desa atau kecamatanya?