Kasus kekerasan atau perundungan (bullying) yang melibatkan pelaku yang masih di bawah umur harus ditangani dengan mengedepankan pendekatan edukasi dan humanistis.
Pendekatan hukum diupayakan semaksimal mungkin dihindari dalam penanganan kasus kekerasan dan perundungan (bullying) di satuan pendidikan.
Khusus pelaku, masih ada harapan untuk memperbaiki sikap dan perilakunya. Pembinaan, dialog, komunikasi dengan anak dan orang tua, serta disiplin positif bisa menjadi alternatif untuk mencegah terjadinya kekerasan dan perundungan (bullying) di satuan pendidikan.
Idris Apandi, Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Barat 2019-2024