Orang yang berada di sekelilingnya atau orang yang melihatnya justru ikut tertawa. Sama sekali tidak memiliki empati terhadap korban.
Tindakan kekerasan dan perundungan (bullying) bukan hanya dilakukan atau terjadi di dunia nyata, tetapi juga di dunia maya (cyber bullying).
Jika kita perhatikan media sosial, cukup mudah kita temukan komentar-komentar yang isinya mem-bully seseorang. Tidak hanya dalam lingkup dunia pendidikan, tetapi juga dalam kehidupan secara umum.
Para pembenci (hater) menuliskan komentar dengan menggunakan tulisan yang kasar, menyinggung SARA, mengkritik bentuk atau kondisi fisik seseorang dengan kata-kata yang menghina atau merendahkan (body shaming), atau menggunakan simbol/ meme yang bertujuan menghina atau merendahkan orang lain.
Baca Juga: 20 Oktober, Hari Osteoporosis Sedunia, menggali fakta tersembunyi kesehatan tulang
Menyikapi semakin maraknya kasus kekerasan di satuan pendidikan, Mendikbudristek telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) yang tujuannya sebagai dasar bagi berbagai pihak terkait untuk mencegah dan menagani kekerasan di satuan pendidikan.
Permendikbud ini bertujuan untuk melindungi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan lainnya dari kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan.
Permendikbudristek ini juga mengamanatkan dibentuknya Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) untuk melaksanakan upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan.
Walau demikian, pasca-Permendikbudristrek ini diterbitkan, tidak otomatis menurunkan atau bahkan menghilangkan tindak kekerasan dan perundungan (bullying) di satuan pendidikan.
Kasus kekerasan atau perundungan (bullying) yang dilakukan murid terhadap murid, guru terhadap murid, dan murid terhadap guru masih saja terjadi.
Sebagai sebuah regulasi yang relatif baru diterbitkan, perlu sosialisasi yang masif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah/ Dinas Pendidikan, Komisi Perlindungan Anak, satuan pendidikan, Komite Sekolah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), aparat kepolisian, dan pihak lainnya.
Bentuk sosialisasi pun menggunakan berbagai media dan menggunakan berbagai kanal informasi baik secara daring maupun luring.
Regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan sudah ada, tetapi masih ada tantangan. Misalnya, lingkungan keluarga yang masih terjadi tindakan kekerasan, (fisik, psikis, seksual), tayangan kekerasan media massa/TV, game yang bertema kekerasan, lingkungan pergaulan, komunitas, atau lingkungan masyarakat yang terbiasa dengan tindakan kekerasan dan menolerir tindakan kekerasan.
Dengan kata lain, berbagai regulasi anti kekerasan dan perundungan (bullying) tidak akan berjalan dengan efektif tanpa ada komitmen dan dukungan dari berbagai pihak terkait.