“Bapak Kapolda Jambi telah menegaskan bahwa setiap pihak yang berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas keterangan tersebut.
Baca Juga: Aturan wajib halal berlaku, makanan hingga kosmetik jadi perhatian pelaku usaha
Kerugian kasus penipuan rekrutmen disebut capai Rp28 miliar
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penipuan dalam proses rekrutmen anggota Polri tahun 2026 di Polda Jambi.
Dalam perkara tersebut, dua anggota polisi, yakni Briptu MDJ dan Bripda Y, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya diduga menjanjikan kelulusan kepada peserta seleksi melalui dua skema, yaitu kuota reguler dan kuota khusus.
Para peserta diduga dimintai uang dengan nominal besar dengan iming-iming dapat lolos seleksi.
Dalam skema kuota reguler, disebut terdapat 26 pendaftar yang gagal lolos dengan total kerugian mencapai Rp12 miliar.
Sementara itu, kerugian pada skema kuota khusus disebut mencapai Rp14 miliar.
Biaya yang diminta kepada korban dalam skema kuota khusus berkisar Rp800 juta hingga Rp1 miliar. Jika digabungkan, total kerugian dalam perkara tersebut disebut mencapai Rp28 miliar.
Baca Juga: Mobil BYD gagal uji tabrak, ANCAP cuma kasih 3 bintang
Penyidikan masih menjadi tahap penting untuk mengungkap rangkaian peristiwa, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Klaim yang disampaikan MDJ dalam video viral tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.***