GENMILENIAL.ID — Penerapan kewajiban sertifikasi halal memasuki tahap baru mulai 18 Oktober 2026.
Pelaku usaha perlu memperhatikan ketentuan ini karena cakupan produk yang diatur tidak hanya makanan dan minuman, tetapi juga kosmetik, obat bahan alam, suplemen kesehatan, hingga barang gunaan tertentu.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan kebijakan Wajib Halal tetap berjalan sesuai jadwal.
Sebelumnya, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa penerapan kebijakan tersebut tidak mengalami penundaan.
"Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan," kata Ahmad Haikal Hasan dalam laman resmi BPJPH, Kamis 15 Oktober 2026.
Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Bagi pelaku usaha, memahami kategori produk dan jadwal penerapannya menjadi penting agar proses produksi maupun peredaran barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Mobil BYD gagal uji tabrak, ANCAP cuma kasih 3 bintang
Daftar produk yang masuk aturan wajib halal
Berdasarkan penjelasan BPJPH, sejumlah kategori produk masuk dalam tahapan kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026. Berikut daftar yang perlu diperhatikan pelaku usaha.
1. Makanan dan minuman, termasuk produk usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, yang berkaitan dengan proses penyediaan produk daging.
3. Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produksi makanan dan minuman.
Artikel Terkait
Promedia Teknologi Indonesia gelar halal bihalal Idul Fitri 2025: Momen seluruh karyawan jalin silaturahmi
DMI latih ratusan pengurus masjid Subang jadi juru sembelih halal
100 Pasangan ikuti nikah massal di Istiqlal, Menag Umar: Sudah halal, nanti malam terserah mau apa
Gerakan edukasi halal UMKM dorong pemuda dan pelaku usaha Subang jadi pendamping produk halal
BAZNAS Subang perketat standar penyembelihan halal, 35 juru sembelih dari 30 kecamatan ikut pelatihan
Wajib halal mulai 18 Oktober 2026, UMK perlu cek produk yang belum bersertifikat
Belum punya sertifikat halal mulai 18 Oktober 2026? Ini sanksi yang mengancam pelaku usaha