GENMILENIAL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) berinisial DS pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017–2020 yang ditaksir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp401 miliar.
Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan DS sebagai tersangka berdasarkan hasil ekspose perkara.
Baca Juga: Gempa bumi terjadi di laut dekat Kota Sorong, ini lokasi pusat guncangannya
Kasus ini berkaitan dengan dugaan ekspor nikel yang tidak memenuhi kewajiban pasar dalam negeri serta dugaan penyimpangan dalam pengurusan dokumen dan perizinan ekspor.
Kejagung ungkap dugaan pelanggaran ekspor nikel
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, penetapan DS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pembahasan dan ekspose perkara.
“Dari hasil ekspos, tim penyidik telah menetapkan dari pihak swasta, yaitu tersangka DS selaku direktur utama sekaligus pemegang saham PT CNI sebagai tersangka,” kata Anang.
Baca Juga: Sekolah bisa terapkan MBG prasmanan, BGN ungkap syarat dan aturan porsinya
Dalam perkara ini, DS diduga melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), yakni kewajiban pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri.
Penyidik juga menduga terdapat penyimpangan dalam pemrosesan dokumen hasil uji kadar nikel dan perizinan ekspor.
Dokumen tersebut diduga digunakan untuk melancarkan kegiatan ekspor yang menjadi objek penyidikan.
Selain itu, Anang menyebut DS diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait dalam pengurusan dokumen perizinan.
Baca Juga: Orang tua sedang sarapan, ini kronologi balita tewas terjatuh dari hotel Samarinda
Artikel Terkait
Viral aksi demonstrasi mahasiswa di gedung Kejagung Jakarta, desak eks Jampidsus Febrie Adriansyah diadili
Kejagung buka peluang periksa eks Kepala BGN Nanik Deyang usai mundur, kasus korupsi MBG disorot
Nanik S Deyang buka suara soal kabar kemungkinan bakal diperiksa Kejagung, ungkap sempat terima dukungan doa kesembuhan dari Jaksa Agung
Tak ada rompi pink di penahanan Febrie Adriansyah, Kejagung dikritik pertontonkan tindak hukum yang tak adil
Kasus tata kelola MBG Lodewyk Pusung: Isi chat dengan istri jadi bukti yang dikantongi Kejagung
Bandingkan dengan Nadiem Makarim hingga Tom Lembong, Mahfud MD soroti penahanan Febrie Adriansyah tanpa rompi pink Kejagung
Profil Tan Kian dan Ferry Boboho, 2 konglomerat yang kini diperiksa Kejagung di skandal TPPU Febrie Adriansyah