GENMILENIAL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ahmad Dedi alias Dedi Congor, aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk pemeriksaan dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Bea dan Cukai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan terhadap Dedi yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (9/10/2026).
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara terperinci materi pemeriksaan maupun peran Dedi dalam pengembangan perkara tersebut.
Baca Juga: Dukung keberlanjutan media daerah dari Aceh hingga Papua, Promedia apresiasi kemitraan strategis BRI
“Pemeriksaan pihak terkait dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan Bea dan Cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Atas nama AD, ASN di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media, Jumat 9 Oktober 2026.
Budi menegaskan pemeriksaan dilakukan di kantor KPK. Penyidik masih mendalami informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari proses pengembangan penyidikan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” jelas Budi.
KPK kembali periksa Dedi Congor
Pemanggilan pada Jumat tersebut bukan kali pertama KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dedi.
Baca Juga: Viral! Botok siram air mineral ke jubir PN Pati, singgung dugaan suap Rp1 miliar
Sebelumnya, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan pada Selasa 29 September 2026. Namun, saat itu Dedi tidak hadir memenuhi panggilan.
KPK kini kembali memanggil Dedi untuk menggali informasi yang diperlukan dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai mengetahui perkara menjadi bagian dari upaya penyidik mendalami rangkaian peristiwa serta informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.