GENMILENIAL.ID — Dugaan mafia pupuk bersubsidi di Kabupaten Subang mulai masuk tahap penyidikan. Kejaksaan Negeri Subang menggeledah tiga lokasi yang berkaitan dengan distribusi dan penyimpanan pupuk bersubsidi serta menyita sejumlah dokumen yang dinilai penting untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Penggeledahan dilakukan di kantor dan gudang CV Warga Mandiri di Desa Ciasem Girang, Kecamatan Ciasem, kantor dan gudang PT Bumi Persada Sejati di Pamanukan, serta area pergudangan Lini III PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistik Indonesia di Binong.
Langkah tersebut dilakukan penyidik Kejari Subang untuk menelusuri dugaan penyelewengan dalam tata kelola pupuk bersubsidi. Penggeledahan berlangsung pada Rabu 26 Agustus 2026.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset ditarget ketok 15 Desember 2026, DPR buka ruang masukan publik
Tiga lokasi distribusi dan penyimpanan digeledah
Kepala Kejari Subang Noordien Kusumanegara mengatakan, penggeledahan merupakan bagian dari proses hukum yang telah berjalan dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.
Menurut Noordien, seluruh tindakan penyidik dilakukan berdasarkan Standar Operasional Prosedur serta mekanisme hukum yang berlaku.
"Sebelumnya kami juga sudah melakukan penggeledahan," ujar Noordien dalam konferensi pers di kantor Kejari Subang, Kamis 27 Agustus 2026 siang.
Dari tiga lokasi tersebut, tim penyidik membawa sejumlah dokumen dan barang bukti. Barang-barang yang disita berasal dari lokasi gudang penyimpanan maupun kantor distributor pupuk bersubsidi.
Dokumen tersebut kini menjadi bagian dari bahan penyidikan untuk mengurai dugaan penyimpangan yang sedang ditangani Kejari Subang.
"Proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Noordien.
Tata kelola penyimpanan jadi petunjuk awal
Kejari Subang belum mengungkap secara rinci pola dugaan penyelewengan yang sedang dibongkar. Namun, penyidik memberikan sedikit gambaran mengenai salah satu indikasi yang tengah didalami.