Dalam proses tersebut, KPK menduga terdapat pungutan tambahan di luar biaya resmi yang telah ditetapkan universitas.
Pungutan tersebut disebut berada di luar uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI) yang dibayarkan mahasiswa.
Dengan adanya proses hukum tersebut, KPK menegaskan penanganan perkara tetap diarahkan pada dugaan tindak pidana, sementara mahasiswa yang telah diterima melalui jalur mandiri tetap dapat menjalani perkuliahan.***