“Karena ini memang bukan ranah untuk kita di penegakan hukumnya,” sambungnya.
KPK fokus pada dugaan tindak pidana
Taufik menjelaskan, KPK dalam perkara tersebut hanya berfokus pada aspek penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana.
Sementara itu, apabila terdapat evaluasi mengenai sistem penerimaan mahasiswa baru maupun status akademik mahasiswa, hal tersebut menjadi kewenangan pihak lain.
“Apakah ada evaluasi dari pihak rektorat atau Kementerian, itu hal yang berbeda. Kita tidak masuk ke situ,” ujar Taufik.
Baca Juga: Aliansi Masyarakat Jakarta ajak semua pihak jaga Jakarta tetap kondusif
Menurut dia, penyidikan KPK berangkat dari dugaan adanya peristiwa pidana dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
“Kami murni dari sisi penegakan hukum karena ada peristiwa pidananya, ada kuasa atau otoritas pihak yang membantu negosiasi, transaksi dengan sejumlah uang,” terangnya.
Dugaan tersebut kemudian menjadi dasar KPK melakukan penyidikan terkait pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri Unsoed.
Rektor Unsoed jadi tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.
Selain Akhmad Sodiq, tersangka lainnya yakni Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut dari OTT KPK yang dilakukan di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Keenam tersangka diduga terlibat dalam pengaturan penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri yang disertai dugaan pemerasan dan gratifikasi.