news

Bamus Betawi minta warga Pati tak demo di Jakarta, ajak jaga ketertiban

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:52 WIB
Ketua Umum Bamus Betawi Muhammad Rifki atau Bang Eki Pitung menyampaikan imbauan agar masyarakat Pati tidak mudah terprovokasi terkait rencana aksi 27 Agustus 2026 di Jakarta, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2026 (Dok. Istimewa)

Salah satu isu yang disebut dalam kabar mengenai seruan aksi tersebut berkaitan dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

Baca Juga: Jalan rusak dan sekolah reyot jadi perhatian, Kang Rey pasang target 2027

Rifki mengajak semua pihak mengawal proses pembahasan RUU tersebut melalui mekanisme yang berlaku.

Ia menilai proses perumusan undang-undang membutuhkan tahapan dan tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa.

"Merumuskan undang-undang itu enggak sebentar, enggak bisa dipaksakan. Ada mekanisme, ada juga tahapan-tahapan. Kita prasangka baik," ujarnya.

Menurut Rifki, penyampaian aspirasi terkait pembahasan RUU dapat dilakukan melalui dialog dengan DPR. Ia mengajak masyarakat menyampaikan pandangan melalui jalur tersebut.

Baca Juga: Aspal retak hingga terbelah, Jalan Trans Flores tak bisa dilewati mobil muatan berat: Akses menuju jembatan rusak

Bamus Betawi ajak jaga Jakarta

Rifki menegaskan Bamus Betawi tidak mempersoalkan masyarakat yang datang ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi apabila dilakukan secara tertib dan tanpa tindakan anarkis.

"Kalau memang mereka datang dengan baik-baik, aksi dengan tanpa anarkis, tanpa ada niat-niat terselubung begitu ya, itu nggak ada masalah ya," ucap Rifki.

Ia kemudian kembali mengajak seluruh pihak menjaga Jakarta bersama-sama.

"Jadi insyaallah Jakarta kita jaga sama-sama ya," sambung Rifki.

Baca Juga: Duh! Warga Banjarbaru keluhkan asap pekat karhutla selimuti jalan raya: Kalau laju bahaya, bisa kecelakaan

Bamus Betawi melalui pernyataan tersebut meminta masyarakat tetap menjaga ketertiban dan tidak terprovokasi dalam menyikapi rencana aksi yang beredar.

Penyampaian aspirasi tetap dihormati sepanjang dilakukan dengan cara yang tertib dan sesuai ketentuan hukum.***

Halaman:

Tags

Terkini