Syarat pendidikan Gibran digugat, MK akhirnya ambil keputusan

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 7 Oktober 2026 | 14:39 WIB
Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan sengketa syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima (YouTube/@mahkamahkonatitusi)
Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan sengketa syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima (YouTube/@mahkamahkonatitusi)

GENMILENIAL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan sengketa syarat pendidikan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024 tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 6 Oktober 2026. 

Sidang putusan itu juga disiarkan secara daring melalui YouTube @mahkamahkonstitusi.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan tersebut.

Baca Juga: Heboh pengakuan pengguna Threads, ungkap alami dugaan keracunan usai makan di resto Korea Bandung

MK pertimbangkan kedudukan hukum pemohon

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan tersebut.

Hakim Konstitusi Liliek menjelaskan, para pemohon bukan merupakan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Para pemohon diketahui terdiri dari organisasi masyarakat sipil, perkumpulan, hingga individu.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2024, pihak yang memiliki hak mengajukan sengketa tersebut adalah pasangan calon yang menjadi kontestan pemilu.

Baca Juga: Kronologi kematian siswa SD Pemalang, diduga jadi korban perundungan hingga sempat dirawat di rumah sakit 8 hari

“Oleh karena itu, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” kata Liliek.

Pemeriksaan dalil tidak dilanjutkan

Persoalan kedudukan hukum tersebut menjadi dasar MK tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap seluruh dalil yang diajukan para pemohon.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X