Temuan MK soal ijazah Gibran bisa berujung pemakzulan? Ini analisis Prof Uceng

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 7 Oktober 2026 | 19:08 WIB
Prof Uceng dalam tangkapan layar kanal YouTube Uchange Indonesia saat membahas implikasi putusan MK terkait Gibran
Prof Uceng dalam tangkapan layar kanal YouTube Uchange Indonesia saat membahas implikasi putusan MK terkait Gibran

GENMILENIAL.ID - Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar atau yang akrab disapa Prof Uceng, menyoroti masa depan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah setara SMA.

Persoalan tersebut tercantum dalam pertimbangan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Meski demikian, MK menyatakan permohonan perkara tersebut tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

Baca Juga: Dedi Mulyadi tak mau AMDAL data center AI Jatiluhur asal-asalan, pakar ITB-UI dilibatkan

Dalam pembahasan di kanal YouTube Uchange Indonesia pada 7 Oktober 2026, Prof Uceng melihat adanya implikasi yang lebih luas dari pertimbangan MK tersebut, terutama jika dikaitkan dengan peluang Gibran mengikuti kontestasi politik pada Pemilu 2029.

Prof Uceng soroti syarat pendidikan Gibran

Prof Uceng menilai persoalan utama terletak pada temuan MK mengenai bukti pendidikan Gibran.

“MK mengakui bahwa Gibran sebenarnya tidak memiliki bukti soal dia pernah tamat SMA,” ujar Prof Uceng saat membahas pertimbangan putusan tersebut.

Baca Juga: Refly Harun buka prediksi mengejutkan soal Gibran usai putusan MK: Mundur atau dipecat?

Menurut dia, persoalan tersebut dapat menjadi penting ketika Gibran kembali berhadapan dengan persyaratan pencalonan dalam kontestasi politik mendatang.

“Artinya Gibran praktis tidak mungkin bisa mendaftarkan diri untuk Pemilu 2029,” kata Prof Uceng.

Namun, pernyataan tersebut merupakan analisis Prof Uceng mengenai konsekuensi dari temuan dalam putusan MK.

Pernyataan itu bukan amar putusan MK yang secara langsung menyatakan Gibran dilarang mengikuti Pemilu 2029.

Baca Juga: Mahfud MD ungkap alasan pergantian Kapolri Suyudi dilakukan mendadak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X