"Ada sepuluh poin tuntutan yang akan segera, yang telah kita jawab dan akan segera kita tindak lanjuti ke DPR RI dan ke Bapak Presiden," kata Zainal.
Baca Juga: Terduga pelaku mutilasi jasad di Rawageni Depok ditangkap saat kabur ke Banten, ini kronologinya
Beberapa di antaranya termasuk dorongan percepatan Undang-Undang Ketenagakerjaan serta penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) yang dinilai menjadi beban tambahan bagi pekerja.
Pemkab siap harmonisasi dan tindak lanjuti
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Subang, Aef Saepudin, menegaskan bahwa seluruh aspirasi buruh telah dicatat dan akan segera diproses secara administratif.
"Semua tuntutan aspirasi kami sampaikan tadi yang, yang disampaikan tadi akan kami dokumentasikan. Kemudian secara dokumen akan diharmonisasikan bahasa-bahasanya dan nanti dari bagian hukum akan keluar rekomendasi untuk disampaikan kepada Pak Gubernur," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa proses tersebut ditargetkan dapat segera rampung dalam waktu singkat agar aspirasi buruh bisa segera diteruskan ke tingkat provinsi.
Aef juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah tetap memberikan perhatian serius terhadap aspirasi buruh meskipun Bupati Subang tidak dapat hadir secara langsung.
Dengan adanya komitmen dari DPRD dan pemerintah daerah ini, buruh berharap Perda Ketenagakerjaan dapat segera disahkan dan menjadi solusi konkret dalam meningkatkan perlindungan serta kesejahteraan pekerja di Kabupaten Subang.***