news

DPRD Subang kebut Perda Ketenagakerjaan, Komisi 4 janji lindungi hak buruh

Kamis, 6 Agustus 2026 | 20:08 WIB
Ketua Komisi 4 DPRD Subang, Zainal Mufid (baju putih) beserta Kepala Disnakertrans Subang, Aef Saepudin (baju hitam) selaku perwakilan pemerintah daerah menyampaikan tanggapan atas tuntutan buruh di hadapan massa aksi di Gedung DPRD Subang, Kamis 6 Agustus 2026

GENMILENIAL.ID — Aksi ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Subang (ABS) di Gedung DPRD Kabupaten Subang, Kamis, 6 Agustus 2026, mendapat respons langsung dari Komisi 4 DPRD Subang.

Salah satu fokus utama yang mencuat dalam audiensi adalah percepatan pembahasan hingga pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan.

Ketua Komisi 4 DPRD Subang, Zainal Mufid, bersama jajaran serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Subang, Aef Saepudin, menerima langsung perwakilan serikat buruh.

Baca Juga: Ratusan buruh Subang geruduk DPRD, desak RUU baru hingga tolak pajak JHT

Dalam pertemuan tersebut, DPRD menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti berbagai tuntutan buruh, termasuk isu strategis di tingkat daerah.

Perda Ketenagakerjaan masuk tahap finalisasi

Zainal Mufid menyampaikan bahwa salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah Perda Ketenagakerjaan yang saat ini sudah dalam tahap lanjutan.

"Yang ketiga adalah Perda Ketenagakerjaan. Karena Perda Ketenagakerjaan adalah tugas dari DPRD beserta pemerintah. Maka kita nyatakan bahwa Perda Ketenagakerjaan sudah kita bahas dan sudah kita selesaikan dan hari ini posisinya ada sedang difasilitasi di Provinsi Jawa Barat," ujarnya.

Ia mengaku optimistis regulasi tersebut segera rampung dan bisa menjadi payung hukum yang melindungi kepentingan buruh di Subang.

Baca Juga: Dokter Gia kasih paham oknum nakes yang sempat nyinyir ke pasien BPJS, ingatkan sakit itu tidak enak

"Mudah-mudahan dan saya optimis Perda itu akan menjadi sebuah peraturan yang bisa melindungi kaum buruh. Bukan hanya pengusaha tetapi juga bagian besarnya adalah hak para pekerja," lanjutnya.

Menurutnya, penyusunan Ranperda tersebut melibatkan tiga unsur penting, yakni pemerintah daerah, serikat pekerja, dan pengusaha, sehingga diharapkan mampu menciptakan keseimbangan kepentingan.

Komisi 4 siap kawal aspirasi hingga pusat

Selain Perda, DPRD Subang juga menyatakan siap membawa berbagai tuntutan buruh ke tingkat nasional. Tercatat ada sepuluh poin aspirasi yang akan diteruskan ke DPR RI dan pemerintah pusat.

Halaman:

Tags

Terkini