Baca Juga: Misteri temuan jasad dalam karung beras di Rawageni Depok, hebohkan warga saat pembakaran sampah
“Presiden dapat menggunakan haknya untuk memberikan grasi, termasuk juga abolisi dan amnesti,” kata Maruarar.
Sejumlah kasus jadi sorotan
Beberapa perkara yang menggunakan audit BPKP kini kembali menjadi perhatian.
Di antaranya kasus impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong yang telah memperoleh abolisi.
Selain itu, kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim juga menjadi sorotan.
Meski dakwaan berbasis audit BPKP menuai keraguan, pengadilan tetap menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman 10 tahun penjara. Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses banding.
Kasus lain yang tak kalah penting adalah perkara pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 yang menjerat Direktur PT Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik.
Ia divonis 14 tahun penjara berdasarkan perhitungan kerugian negara versi BPKP.
Padahal, terdapat sejumlah fakta hukum lain, termasuk putusan perdata Mahkamah Agung yang menyatakan adanya kewajiban negara membayar kepada pihak penyedia.
Baca Juga: Terperosok ke area bibir pantai, kecelakaan mobil MBG di Madura mendadak viral di medsos
Selain itu, metode perhitungan audit juga dipersoalkan karena dinilai tidak mempertimbangkan kondisi krisis global saat pandemi.
Penegakan hukum diminta menyesuaikan
Guru Besar Sosiologi Universitas Islam Sunan Ampel, Prof. Masdar Hilmy, menilai putusan MK harus diikuti dengan penyesuaian dalam praktik penegakan hukum.